Jaringan Alumni Sejarah UNY Kecam Sikap Rektorat Soal Penangkapan Perdana Arie

- Jaringan Alumni Sejarah UNY kecam sikap rektorat yang menolak memberi pendampingan hukum pada Perdana Arie, mahasiswa yang ditangkap Polda DIY usai aksi Agustus.
- Alumni menilai pernyataan rektorat soal “kasus kriminal murni” mengabaikan asas praduga tak bersalah dan prinsip advokasi hukum.
- Mereka mendesak rektorat memberi bantuan hukum serta menjamin keberlanjutan perkuliahan Perdana.
Yogyakarta, IDN Times - Jaringan Alumni Jurusan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengecam keras sikap rektorat UNY yang dinilai mengabaikan hak hukum mahasiswanya, Perdana Arie Viriasa (20). Perdana ditangkap pada Rabu (24/9/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa pada Agustus lalu.
1. Argumentasi rektorat problematis
Kepada awak media, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni UNY, Guntur, sebelumnya mengatakan bahwa pihak kampus tidak akan melakukan intervensi terhadap penangkapan Perdana.
"Sikap Kampus UNY terkait info mahasiswa UNY yang ditangkap Polda DIY, agar lebih selektif dalam menentukan sikap karena kasusnya sudah ranah kriminal, kampus tidak mungkin intervensi," kata Guntur. "Dimungkinkan untuk melakukan pendampingan hukum jika diminta oleh mahasiswa tersebut," ujarnya.
Jaringan Alumni Sejarah UNY menilai keterlibatan Perdana dalam unjuk rasa merupakan wujud pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, sesuai amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebagai bagian dari golongan terdidik, Perdana dianggap turut menyuarakan aspirasi publik dalam gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.
"Argumentasi rektorat soal 'kriminal murni' ini problematis karena bahkan Perdana belum menjadi terdakwa yang diajukan ke pengadilan, jelas juga belum ada vonis bersalah. Pernyataan rektorat tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah," tulis keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, pernyataan soal "tidak bisa mengintervensi" dinilai mencerminkan ketidakpahaman rektorat terkait prinsip advokasi dan pembelaan hukum. "Memberikan advokasi, pendampingan, dan pembelaan hukum bukanlah intervensi, melainkan langkah yang diperlukan agar proses hukum yang dihadapi Perdana berlangsung adil, transparan, dan sesuai prinsip fair trial," lanjut pernyataan tersebut.
2. Ikuti proses hukum dengan cermat
Jaringan Alumni Sejarah UNY menyatakan pihaknya mengikuti dengan cermat proses hukum terhadap sejumlah orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pasca demonstrasi akhir Agustus di berbagai kota. Mereka menyoroti berbagai pemberitaan dan laporan lembaga advokasi publik yang mengungkap adanya dugaan kekerasan aparat, serta penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, pendampingan hukum dinilai bukan hanya penting, melainkan wajar untuk memastikan Perdana memperoleh hak-haknya sebagai tersangka sesuai asas praduga tak bersalah.
"Sebagai mahasiswa yang masih aktif, sudah selayaknya Perdana mendapatkan pendampingan hukum yang layak dari kampusnya," tulis pernyataan tersebut.
3. Pernyataan sikap Jaringan Alumni Sejarah UNY
Untuk itu, setelah mencermati perkembangan terkini, Jaringan Alumni Sejarah UNY mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam sikap rektorat UNY yang tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,
2. Mengecam sikap rektorat UNY yang enggan memberikan bantuan hukum kepada mahasiswanya,
3. Mendesak Rektorat UNY untuk memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswa tersebut,
4. Mendesak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNY agar berkoordinasi dengan pihak jurusan atau program studi untuk memastikan proses perkuliahan Perdana Arie bisa terus berjalan dengan segala keterbatasan yang dihadapi — apapun skema dan jalan keluarnya.