Hari Pertama Operasi Keselamatan Progo, Polisi Tegur Puluhan Pengendara

Polisi memberikan teguran tertulis kepada 40 pelanggar lalu lintas pada hari pertama operasi keselamatan Progo 2026
Langkah preventif dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas menjelang Operasi Ketupat Progo
Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan
Bantul, IDN Times - Hari pertama Operasi Keselamatan Progo 2026, Polres Bantul menindak puluhan pengendara yang yang melanggar alu lintas. Operasi Keselamatan Progo 2026 digelar mulai 2-15 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto mengatakan hari pertama Operasi Keselamatan Progo 2026 pada Senin (2/2/2026), terdapat 40 pelanggar yang diberi teguran tertulis.
"Belum ada sanksi tilang yang diberikan oleh petugas saat menggelar Operasi Keselamatan Progo 2026," katanya, Selasa (3/2/2026).
1. Polisi membagikan brosur, leaflet, stiker keselamatan kepada pengguna jalan

Menurutnya, penindakan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain memberikan tindakan berupa teguran, polisi juga membagikan brosur, leaflet, dan stiker keselamatan. "Hari pertama operasi, kami juga melaksanakan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui media elektronik, media cetak dan media sosial," imbuh Iptu Rita.
2. Langkah preventif jelang Operasi Ketupat Progo

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menyebut operasi bertujuan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
"Operasi Keselamatan Progo 2026 ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Progo. Harapannya, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya.
3. Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan menjadi sasaran. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain, aksi balap liar, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, melawan arus, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising (brong), tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan sepeda motor masuk jalur cepat.
"Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis," ungkapnya.



















