Kejati Geledah Kantor Dinkop dan UMKM DIY, Ini Penjelasan Pemda DIY

- Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY terkait dugaan korupsi pengadaan mesin produksi susu tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp8 miliar.
- Pemda DIY menegaskan proses lelang sudah sesuai aturan, namun kontrak dengan pihak ketiga diputus karena mesin tidak memenuhi spesifikasi dan gagal berfungsi saat uji coba.
- Sebagai tindak lanjut, Pemda DIY bersama Kementerian KUKM RI melakukan audit teknis dengan UI untuk memastikan transparansi serta mencegah kerugian negara.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) buka suara mengenai dugaan kasus korupsi mesin proyek susu yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebelumnya, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY pada Rabu (24/6/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023.
1. Penjelasan Pemda DIY soal pengadaan mesin rumah produksi susu

Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan Dinas Koperasi merupakan OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut.
Dia melihat kedatangan tim penyidik ke Dinas Koperasi dan UKM DIY adalah bagian proses prosedural untuk menghimpun informasi. Pihaknya menghormati langkah yang menjadi bagian penegakan asas transparansi di lingkungan instansi pemerintah itu.
Made memastikan Pemda DIY bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati penuh langkah hukum yang dilakukan oleh kejati.
"Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar," ujar Made di Kompleks Kepatihan, Jumat (27/6/2026).
Made menguraikan, kronologis proyek pengadaan ini merupakan penugasan pusat yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2023 dengan total pagu sebesar Rp8.169.247.000,00. Dari angka tersebut, anggaran senilai Rp4.740.781.000,00 dialokasikan spesifik untuk pengadaan peralatan (mesin factory sharing).
Tahapan lelang dipastikan sudah dijalankan sesuai regulasi hingga penetapan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750,00. Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga terbukti gagal memenuhi spesifikasi dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen kerja.
"Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita," Made.
2. Pemda DIY putus kontrak dan tahan pembayaran
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang pada tahun 2023 menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menegaskan pemda menolak untuk menerima barang yang tidak berfungsi sebagai wujud mitigasi risiko dan ketegasan instansi agar uang negara tidak dirugikan.
Walaupun instansi sudah memberikan masa kontrak sebanyak dua kali hingga menyeberang ke awal tahun 2024 sebagai bentuk kelonggaran, kata Siwi, pihak rekanan tetap tak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Kegagalan tersebut dibuktikan secara sah melalui uji coba operasi atau commissioning test yang disaksikan langsung oleh tenaga ahli dan praktisi profesional bidang produksi susu UHT.
"Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan, dan sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan," ucap Siwi.
3. Pemda dan Kementerian laksanakan audit

Tindak lanjut pascapemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian KUKM RI berkomitmen melakukan pendalaman melalui audit tujuan tertentu.
Audit teknis menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Seluruh rekomendasi dari tim ahli tersebut tengah dijalankan oleh dinas terkait untuk menuntaskan kendala pengadaan secara terukur.
Pemda DIY menegaskan bahwa seluruh jajaran birokrasi berkomitmen penuh untuk bekerja sesuai aturan, tanpa toleransi terhadap tindakan penyimpangan anggaran. Seluruh data lapangan telah dibuka secara transparan demi mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
















