Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria di Bantul Curi HP Tetangga dan Tipu Rekan Korban hingga Puluhan Juta

Pria di Bantul Curi HP Tetangga dan Tipu Rekan Korban hingga Puluhan Juta
Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Polres Bantul menangkap RDN (27) setelah buron beberapa bulan karena mencuri ponsel tetangganya di Trimulyo, Jetis, lalu menggunakannya untuk melakukan penipuan bernilai puluhan juta rupiah.
  • Pelaku memakai akun WhatsApp korban untuk menipu rekan korban bernama Dedek hingga menyerahkan uang Rp20 juta dengan jaminan truk milik korban yang akhirnya harus ditebus kembali.
  • RDN ditangkap di Sleman dan mengakui perbuatannya, kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian serta Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, menunggu proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bantul, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menangkap pria berinisial RDN (27), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, setelah sempat buron selama beberapa bulan dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sleman. RDN diduga mencuri telepon genggam milik tetangganya, lalu menggunakan aplikasi pesan singkat di perangkat tersebut untuk menipu rekan korban hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula saat Suwadi (63), seorang wiraswasta asal Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo, meninggalkan rumah bersama istrinya. Saat itu, pintu depan rumah dalam kondisi tidak terkunci. Ketika kembali beberapa jam kemudian, korban mendapati ponsel pintarnya telah hilang dari tempat penyimpanan.

"Kami sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bantul telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RDN (27) yang merupakan buruh harian lepas. Pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam milik tetangganya sendiri, yang kemudian berkembang menjadi aksi penipuan bernilai puluhan juta rupiah," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2026).

Kronologi kasus pencurian, pelaku manfaatkan WA korban

Rita menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Maret 2026 saat korban meninggalkan rumah bersama istrinya untuk suatu keperluan. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dan pintu yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah, lalu mengambil satu unit ponsel pintar berwarna biru muda milik korban.

Saat korban dan istrinya pulang, ponsel yang sebelumnya disimpan di dalam rumah sudah tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul karena mengalami kerugian sebesar Rp1.375.000 akibat kehilangan telepon genggamnya.

"Pada saat korban dan istrinya kembali ke rumah, mereka mendapati ponsel yang diletakkan di dalam rumah sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban awalnya melapor ke Polres Bantul karena mengalami kerugian materiil senilai Rp 1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kehilangan ponsel itu," ujar Rita.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya mencuri ponsel korban. Setelah menguasai perangkat tersebut, pelaku diduga menggunakan akun WhatsApp milik korban untuk menghubungi sejumlah rekannya dan meminta pinjaman uang.

"Modus yang digunakan pelaku ini cukup cerdik, di mana setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku menggunakan akun WhatsApp korban untuk meminjam uang kepada rekan-rekan korban. Pelaku bahkan meyakinkan korbannya dengan menjaminkan satu unit truk milik korban sendiri agar aksinya berjalan mulus," tutur Rita.

Gadaikan truk korban Rp20 juta

Aksi penipuan yang dilakukan pelaku melalui aplikasi pesan singkat tersebut akhirnya membuat seorang rekan korban bernama Dedek mengalami kerugian. Dedek yang percaya dengan identitas pemilik akun WhatsApp dan jaminan truk yang ditawarkan pelaku kemudian menyerahkan uang tunai dalam jumlah besar.

"Dari hasil komunikasi menggunakan ponsel curian tersebut, pelaku RDN (27) berhasil meyakinkan saksi Dedek hingga saksi menyerahkan uang sebesar dua puluh juta rupiah. Setelah uang diserahkan, truk milik korban kemudian dibawa oleh saksi Dedek sebagai jaminan, sementara korban yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus mengganti uang sebesar dua puluh juta rupiah itu kepada rekannya demi menebus truk miliknya," jelas Rita.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang ponsel milik korban ke dalam sumur. Namun, keberadaannya akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.

"Setelah melakukan pelacakan mendalam, pada tanggal 23 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku RDN (27) tanpa perlawanan di sebuah rumah kos putri di daerah Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan membuang ponsel korban ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti," kata Rita.

Diancam pasal berlapis

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dusbook ponsel milik korban. Nomor IMEI pada kotak ponsel tersebut diketahui sesuai dengan laporan kehilangan yang diterima polisi. Saat ini, RDN telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penipuan atas perbuatan yang dilakukannya.

"Terhadap pelaku RDN (27), penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Saat ini tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul agar kasus ini bisa segera disidangkan," tutup Rita.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More