Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembeli Pertalite Dikenai Tambahan 2 Persen, Ini Respons Pertamina

Ilustrasi SPBU (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi SPBU (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kejadian terjadi di SPBU Gunungkidul pada 28 Januari 2026, dengan tambahan biaya 2 persen dari total transaksi pembelian Pertalite sebesar Rp2 ribu.
  • Operator SPBU yang melakukan kesalahan telah dikenakan sanksi skorsing selama 2 minggu sebagai konsekuensi atas tindakannya.
  • Pertamina menegaskan tidak ada biaya tambahan dalam setiap transaksi layanan bahan bakar minyak dan gas elpiji yang dilakukan di SPBU mereka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga buka suara perihal keluhan salah seorang konsumen yang mengaku dikenakan tambahan biaya saat mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di wilayah Daerah Isitimewa Yogyakarta (DIY).

Keluhan pengguna layanan Pertamina ini viral di media sosial. Dia bercerita dirinya kena tambahan biaya 2 persen dari total nilai transaksi saat membeli pertalite di salah satu SPBU. Klaim si pengunggah, ini merupakan pengalaman pertama baginya.

Menurutnya, tidak ada keterangan dari petugas SPBU perihal tambahan biaya 2 persen ini. Petugas cuma menjawab bahwa ini merupakan aturan dari pimpinan. Konsumen sudah melapor ke Pertamina contact center 135 dan via WA, tapi belum direspons.

1. Kejadian di SPBU Gunungkidul

uang receh
ilustrasi uang receh (pexels.com/Ahsanjaya)

Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran kejadian tersebut.

Alhasil didapati informasi bahwa peristiwa ini terjadi pada 28 Januari 2026 di SPBU Jalan Baron Km 8 Gunungkidul, pada pukul 21.00 WIB. Nominal transaksi Pertalite saat itu adalah Rp100 ribu dan besaran biaya tambahan adalah Rp2 ribu.

2. Sanksi skors 2 minggu

Taufiq menambahkan biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen itu murni kesengajaan operator atau petugas di SPBU atas inisial DAS.

Ia mengklaim operator atau petugas berinisial DAS tersebut sudah dijatuhi sanksi berupa skorsing.

"Operator sudah dikenakan sanksi skorsing dua minggu," kata Taufiq, Selasa (3/2/2026).

3. Pertamina tak kenakan biaya tambahan

ilustrasi SPBU (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi SPBU (IDN Times/Aditya Pratama)

Taufiq mengungkapkan ⁠pihak SPBU sudah menghubungi pelapor. Sementara itu, pihaknya mengapresiasi perihal pelapor menyatakan sudah melapor ke 135, namun laporan tersebut tidak ditemukan.

Lebih jauh, Taufiq memastikan, bahwa Pertamina tidak mengenakan biaya tambahan apapun dalam setiap transaksi layanannya.

"Pertamina menegaskan transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apapun tidak dikenakan tambahan biaya apapun," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Ratusan P3K di Bantul Belum Terima Gaji Bulan Januari 2026

03 Feb 2026, 17:55 WIBNews