Pembeli Pertalite Dikenai Tambahan 2 Persen, Ini Respons Pertamina

- Kejadian terjadi di SPBU Gunungkidul pada 28 Januari 2026, dengan tambahan biaya 2 persen dari total transaksi pembelian Pertalite sebesar Rp2 ribu.
- Operator SPBU yang melakukan kesalahan telah dikenakan sanksi skorsing selama 2 minggu sebagai konsekuensi atas tindakannya.
- Pertamina menegaskan tidak ada biaya tambahan dalam setiap transaksi layanan bahan bakar minyak dan gas elpiji yang dilakukan di SPBU mereka.
Yogyakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga buka suara perihal keluhan salah seorang konsumen yang mengaku dikenakan tambahan biaya saat mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di wilayah Daerah Isitimewa Yogyakarta (DIY).
Keluhan pengguna layanan Pertamina ini viral di media sosial. Dia bercerita dirinya kena tambahan biaya 2 persen dari total nilai transaksi saat membeli pertalite di salah satu SPBU. Klaim si pengunggah, ini merupakan pengalaman pertama baginya.
Menurutnya, tidak ada keterangan dari petugas SPBU perihal tambahan biaya 2 persen ini. Petugas cuma menjawab bahwa ini merupakan aturan dari pimpinan. Konsumen sudah melapor ke Pertamina contact center 135 dan via WA, tapi belum direspons.
1. Kejadian di SPBU Gunungkidul

Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran kejadian tersebut.
Alhasil didapati informasi bahwa peristiwa ini terjadi pada 28 Januari 2026 di SPBU Jalan Baron Km 8 Gunungkidul, pada pukul 21.00 WIB. Nominal transaksi Pertalite saat itu adalah Rp100 ribu dan besaran biaya tambahan adalah Rp2 ribu.
2. Sanksi skors 2 minggu
Taufiq menambahkan biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen itu murni kesengajaan operator atau petugas di SPBU atas inisial DAS.
Ia mengklaim operator atau petugas berinisial DAS tersebut sudah dijatuhi sanksi berupa skorsing.
"Operator sudah dikenakan sanksi skorsing dua minggu," kata Taufiq, Selasa (3/2/2026).
3. Pertamina tak kenakan biaya tambahan

Taufiq mengungkapkan pihak SPBU sudah menghubungi pelapor. Sementara itu, pihaknya mengapresiasi perihal pelapor menyatakan sudah melapor ke 135, namun laporan tersebut tidak ditemukan.
Lebih jauh, Taufiq memastikan, bahwa Pertamina tidak mengenakan biaya tambahan apapun dalam setiap transaksi layanannya.
"Pertamina menegaskan transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apapun tidak dikenakan tambahan biaya apapun," jelasnya.


















