3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup Mandiri

Tunggu keputusan selanjutnya

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyebut tiga lokasi usaha yang tidak berizin di atas Tanah Kas Desa (TKD) menghentikan usahanya. Langkah lanjut tunggu arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Tiga lokasi tersebut, pertama merupakan vila di Girisekar, Panggang, Gunungkidul, dengan luas 5 ribu meter persegi. Kemudian, usaha mini soccer/futsal dengan kafe seluas 2,8 hektare, dan agrowisata seluas 1,8 hektare di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

1. Pilih menutup secara mandiri

3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup MandiriIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyebut setelah gencar di media rencana penutupan TKD yang menyalahi aturan serta adanya peringatan dari Satpol PP DIY, pelaku usaha yang tidak mengantongi izin gubernur tersebut memilih menutup mandiri.

"Kemarin rencana awal kami menutup pada hari Selasa 1 lokasi, kemudian 1 lokasi 1 lagi rencana kami tutup hari ini, tapi mereka tutup sendiri, dan buat pernyataan. Kami laporkan juga ke Pak Gubernur," ujar Noviar, seusai Sosialisasi Pemanfaatan TKD, di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023).

2. Sembilan lokasi ditutup

3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup MandiriPenyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Noviar menyebut sudah ada sembilan lokasi yang ditutup. Sembilan lokasi tersebut ada yang ditutup secara mandiri oleh pengelola, ada yang ditutup oleh Satpol PP DIY.

Noviar juga merinci delapan lokasi penyalahgunaan TKD berada di Sleman, dan satu lokasi lagi berada di Gunungkidul. "Proses lebih lanjut hukum atau administrasi, tergantung kebijakan Gubernur," ujar Noviar.

Baca Juga: Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya Kembali

3. Lurah diharapkan berperan

3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup MandiriSosialisasi pemanfaatan TKD di Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Untuk mencegah terulangnya kejadian penyalahgunaan TKD. Noviar juga meminta peran serta dari Lurah, untuk ikut mengawasi penggunaan TKD di wilayah mereka.

"Harapan gitu (Lurah ikut berperan), karena yang tahu persis, yang tahu letak tanahnya kan dari desa. Tanah anggaduh itu dari Kasultanan, memberinya ke Pemerintah Desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengawasi. Kami Satpol PP menindak," ungkap Noviar.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya