Pengusaha di Yogyakarta Langgar Prokes, Siap-siap Kena Sanksi Pidana

Yogyakarta, IDN Times - Pemberian sanksi pidana bagi pengusaha pelanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal diterapkan. Saat ini perda dalam tahap menunggu proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
1. Perda masih berada di Kemendagri

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan COVID-19 di wilayah Yogyakarta masih dalam status menunggu.
"Sampai Rabu (23/2/2022), perda ini masih dalam proses registrasi di Kemendagri, jadi belum dinomori atau istilahnya belum diundangkan," kata Noviar dilansir Antara, Kamis (24/2/2022).
2. Pelanggar prokes dapat dikenai sanksi pidana

Noviar menjabarkan salah satu isi dalam perda tersebut adalah pelanggar protokol kesehatan (prokes) tak hanya dikenai hukuman sosial namun dapat dikenai sanksi pidana.
"Misalnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi. Jadi, ketika belum menerapkan (PeduliLindungi), kami akan lakukan pembinaan satu kali. Kalau masih melanggar, kami proses yustisi dengan mengajukan ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan apakah denda atau kurungan," katanya.
Noviar menambahkan penerapan sanksi pidana diberikan kepada para pelaku usaha, bukan pelanggar perorangan.
3. Saat ini pelanggar masih dikenai peringatan tertulis dan lisan

Perda penanggulangan COVID-19 DIY sebelumnya telah disahkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada 14 Februari 2022 setelah melalui serangkaian pembahasan.
Sembari menunggu penomoran perda inisiatif DPRD DIY tersebut, personel Satpol PP DIY saat ini menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami masih mempergunakan Pergub Nomor 24 (Tahun 2021) yang mencakup pembinaan dengan peringatan tertulis dan peringatan lisan," ujarnya.