Pemkot Yogyakarta Larang Sekolah Jual Seragam untuk Siswa Baru  

Ombudsman DIY tengarai beberapa sekolah jual seragam

Yogyakarta, IDN Times - Pemkot Yogyakarta melarang sekolah untuk menjual bahan dan seragam sekolah kepada anak didik baru. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan surat edaran yang berisi larangan tersebut telah dikirimkan ke sekolah.

"Sosialisasi mengenai manajemen sekolah ini terus kami lakukan. Jika ada sekolah yang kedapatan masih melakukan praktik tersebut, maka akan kami tegur dan ingatkan," kata Budhi Asrori, Kamis (7/7/2022). 

1. Ombudsman terima aduan dari orangtua

Pemkot Yogyakarta Larang Sekolah Jual Seragam untuk Siswa Baru  Penjualan seragam sekolah di Toko HA Kadir Jalan Kauman Semarang meningkat seiring pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta selama melakukan pengawasan PPDB menerima aduan dari masyarakat tentang praktik penjualan seragam atau bahan seragam oleh pengelola sekolah dan madrasah yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara.

"Pengelolaan manajemen sekolah perlu terus dibenahi dan harus mengacu pada seluruh peraturan yang sudah ditetapkan. Ini yang akan terus kami upayakan," kata Budhi dikutip Antara.

2. Orang tua bisa meminta uang untuk dikembalikan

Pemkot Yogyakarta Larang Sekolah Jual Seragam untuk Siswa Baru  Ilustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Orang tua atau wali murid yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk membayar seragam ke sekolah bisa meminta uang mereka dikembalikan jika keberatan harus membeli seragam atau bahan seragam dari sekolah.

"Kalau betul hal itu terjadi, maka sekolah harus mengembalikan uang yang sudah diterima jika orang tua tidak berkenan. Sekolah tentu akan kami tegur," katanya.

 

Baca Juga: Siap-siap, Pembeli Migor Curah di Jogja Wajib Daftar di Simirah  

3. Ombudsman DIY tengarai beberapa sekolah di Kota Yogyakarta lakukan jual beli seragam

Pemkot Yogyakarta Larang Sekolah Jual Seragam untuk Siswa Baru  Penjualan seragam sekolah di Toko HA Kadir Jalan Kauman Semarang meningkat seiring pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sekolah di Kota Yogyakarta menurut Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ditengarai melakukan praktik jual beli seragam di antaranya SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Negeri 12 Yogyakarta, SMA Negeri 11 Yogyakarta, dan MAN 2 Yogyakarta.

Kepala SMP Negeri 5 Yogyakarta Siti Arina Budiastuti menegaskan bahwa sekolahnya tidak melakukan penjualan seragam sekolah.

"Tidak, hanya tidak memaksa membeli seragam karena memang kami tidak menjual seragam," kata Siti.

Menurut Siti, sekolah bahkan melaksanakan acara penyerahan seragam pantas pakai dari orang tua siswa kelas IX yang sudah lulus ke sekolah dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS).

"Seragam ini bermanfaat bagi sekolah karena sering kali ada siswa yang harus meminjam saat proses pembelajaran karena berbagai hal, misalnya seragamnya terkena tinta, tersiram air saat praktik memasak, atau kejadian lain," katanya.

 

Baca Juga: Merapi Park Jogja: Informasi Lokasi, Harga, dan Tips

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya