Tawuran di Simpang Tiga Jodog Bantul, 2 Orang Jadi Tersangka

Bantul, IDN Times - Penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran perang sarung yang terjadi di Simpang Tiga Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul pada Senin (4/4/2022) dini hari yang lalu. Kedua tersangka yakni DN (20) dan DI (19) tahun, keduanya warga Bantul.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik akhirnya kita tetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya sudah dewasa," kata Kanit Reskrim Polsek Pandak, Ipda Suharyanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/4/2022).
1. Kedua tersangka yang sudah dewasa terancam lima tahun enam bulan penjara

Kedua tersangka, kata Suharyanto, bakal dikenakan Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang tidak penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.
"Dua pasal sekaligus yang kita sangkakan kepada kedua tersangka," ucapnya.
2. Tawuran menyebabkan satu korban pingsan usai dikeroyok

Seperti diketahui dalam tawuran perang sarung di Simpang Tiga Jodog pada 4 April 2022 lalu melibatkan 28 orang dari dua kelompok. Satu kelompok beranggotakan 20 orang dan delapan orang dari kelompok korban.
"Dari tawuran tersebut jatuh korban, FT, warga Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Selasa (5/4/2022).
3. Tawuran antar kelompok sudah direncanakan bersama

Tawuran antara dua kelompok tersebut sudah ada kesepakatan baik jam dan lokasi tawuran berlangsung. Namun sayangnya kelompok korban kalah dalam jumlah dan tidak imbang sehingga menjadi bulan-bulan kelompok pelaku. Satu korban bahkan sempat pingsan di lokasi sedangkan teman korban lainnya lari menyelamatkan diri.
"Jadi dua kelompok ini sudah janjian untuk tawuran dengan senjata sarung yang diikat bagian ujungnya dan di dalam ikatan sarung diisi dengan batu kerikil," ucapnya.