Salat Idul Fitri di Gunungkidul Tersebar di 1.230 Lokasi  

Dua RT dilarang gelar Salat Idul Fitri berjemaah

Gunungkidul, IDN Times - Sebanyak 1.230 lokasi di Kabupaten Gunungkidul akan dijadikan tempat ‎Salat Idul Fitri. Lokasi yang dijadikan untuk Salat Id pada Kamis (13/5/2021) itu meliputi lapangan dan masjid. Sementara dua Rukun Tetangga atau RT yang masuk zona oranye penularan COVID-19 dilarang menyelenggarakan Salat Idul Fitri berjemaah.

1. Panitia Salat Idul Fitri harus memastikan jemaah menerapkan protokol kesehatan

Salat Idul Fitri di Gunungkidul Tersebar di 1.230 Lokasi  Warga menandai batas jarak antar jemaah di lokasi salat id (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Menurut Kepala Kanwil Kemenag Gunung Kidul, Arif Gunadi, pelaksanaan Salat Idul Fitri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No.04/2021. Dalam SE tersebut ditekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak menjadi sumber penularan COVID-19.

"Kita minta panitia Salat Idul Fitri betul-betul memastikan jemaah menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Mengingat jika terjadi kerumunan bisa saja satgas melakukan pembubaran," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Gegara COVID, Salat Idul Fitri di Gumuk Pasir Parangtritis Ditiadakan

2. Tidak boleh mendatangkan khatib dari luar daerah‎

Salat Idul Fitri di Gunungkidul Tersebar di 1.230 Lokasi  (Khatib tengah memimpin salat Idul Adha di depan masjid Ahmadiyah yang disegel) IDN Times/Irfan Fathurohman

Arif mengimbau kepada panitia Salat Idul Fitri untuk tidak mendatangkan pembicara dari luar daerah. Hal ini ditujukan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 di lokasi Salat Idul Fitri.

"Tidak boleh mendatangkan khatib dari luar daerah dan setelah khotbah jemaah tidak bersalaman," katanya.

Lebih jauh Arif meminta masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dan lebih baik mengumandangkan takbir di masjid atau di musala secara terbatas.

"Jumlah jemaah hanya 10 sampai 15 orang saja," katanya.

3. Dua RT masuk zona merah COVID-19 dilarang gelar Salat Idul Fitri berjemaah‎

Salat Idul Fitri di Gunungkidul Tersebar di 1.230 Lokasi  Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty. IDN Times/Daruwaskita

Sementara itu Dinas Kesehatan Gunung Kidul menyebut terdapat dua RT yang masuk zona merah dan dilarang untuk menggelar Salat Idul Fitri secara berjemaah. Dua RT yang masuk zona oranye adalah RT yang terletak di wilayah Kapanewon Patuk dan Saptosari.

"Dinkes menganjurkan kedua RT tersebut tidak menggelar Salat Idul Fitri secara berjemaah dan diganti dengan Salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul, Dewi Irawaty‎.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya