2 Pengoplos Miras di Bantul Dibekuk Imbas Tewasnya 7 Orang

Bantul, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantul, berhasil menangkap dua tersangka pembuat minuman keras oplosan yang menyebabkan lima warga Bantul dan dua warga Kabupaten Kulon Progo tewas.
1. Bermula dari meninggalnya warga Kalurahan Palbapang

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah Nuryanto alias Kenur (42) dan Iskandar alias Kandar (46), keduanya berasal dari Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Kejadian ini bermula dari kematian Sandiko alias Ciblek (43), warga Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada Selasa (3/10/2023).
"Atas kejadian korban meninggal di RSUD Panembahan Senopati Bantul, penyidik melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (13/10/2023).
2. Tersangka mengaku memproduksi dan menjual miras oplosan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa minuman keras yang dikonsumsi korban berasal dari Nuryanto alias Kenur dan Iskandar alias Kandar.
"Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka mengakui menjual miras kepada para korban yang diketahui meninggal dunia usai meminum miras oplosan yang mereka produksi," ucap Jeffry. "Jadi keduanya mengakui membuat dan menjual minuman keras oplosan."
3. Tersangka langsung ditahan

"Dari para tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa dua botol diduga sisa minuman beralkohol, dan tiga unit gawai milik para pelaku," ucap Jeffry.
Adapun sisa miras yang terdapat dalam botol tersebut telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungan zat yang terdapat dalam minuman yang ditemukan.
"Saat ini dua tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul," pungkasnya.