Massa Aksi Jogja Memanggil Serukan 17 Tuntutan di Bundaran UGM

- Ribuan massa Jogja Memanggil turun ke Bundaran UGM, Senin (1/9/2025), menyerukan 17 tuntutan.
- Tuntutan mencakup pendidikan gratis, pengusutan brutalitas aparat, pembebasan demonstran, hingga reformasi total Polri dan TNI.
- Massa juga menuntut penyetaraan gaji pejabat dengan buruh, penolakan proyek strategis nasional, hingga penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Sleman, IDN Times - Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Jogja Memanggil menggelar aksi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (1/9/2025). 17 tuntutan diserukan dalam aksi kali ini.
Humas Aliansi Jogja Memanggil, Boengkoes mengatakan Aksi Jogja Memanggil kali ini mencoba merespons beberapa kejadian beberapa waktu lalu. Termasuk meninggalnya driver ojek online (ojol) di Jakarta, Affan Kurniawan, dan mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama.
1. Wujudkan pendidikan gratis hingga bebaskan demonstran

Adapun tuntutan pertama gagalkan pemangkasan anggaran pendidikan dan wujudkan pendidikan gratis. “Kedua, usut tuntas brutalitas aparat yang merenggut nyawa rakyat,” ujar Boengkoes.
Tuntutan ketiga, bebaskan semua demonstran, pejuang lingkungan, HAM, dan demokrasi. “Keempat, Pecat dan adili Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” ucapnya.
2. Lakukan reformasi polri dan TNI

Kelima, lakukan reformasi Polri dan TNI secara total. Keenam, tarik militer ke barak, hapus komando teritori, dan cabut UU TNI.
“Tujuh, turunkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajaki orang kaya setinggi-tingginya,” ungkap Boengkoes.
Selanjutnya, hapus program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hapus segala tunjangan di luar gaji pokok dan jaminan sosial-kesehatan bagi anggota DPR, pejabat pemerintahan, serta perwira TNI-POLRI.
3. Setarakan gaji pejabat dengan buruh

Kemudian setarakan gaji pejabat negara dengan upah buruh rata-rata. Naikkan upah buruh, turunkan kebutuhan pokok rakyat
Gratiskan biaya kesehatan bagi semua rakyat.
Gagalkan segala proyek strategis nasional.
Lawan segala mafia tanah. Sahkan RUU Perampasan Aset. Gagalkan upaya menaikkan status kepahlawanan Soeharto.
Tangkap, adili, dan penjarakan pejabat dan aparat pelanggar HAM.