Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Klaim Eks Bupati Sleman Sakit tapi Kooperatif, Kuasa Hukum Sayangkan Penahanan

Bupati Sleman, Sri Purnomo saat dijumpai di kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1). IDN Times/Tunggul Kumoro
Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Kuasa hukum eks Bupati Sleman menyayangkan penahanan kliennya yang tengah sakit dan telah bersikap kooperatif selama proses hukum.
  • Tim kuasa hukum mempertanyakan tudingan perkaya diri/orang lain yang dituduhkan kepada SP, serta menegaskan bahwa SP tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban.
  • Penahanan SP didasarkan pada alat bukti yang cukup, namun tim kuasa hukum tetap mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo menyayangkan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap kliennya. Sri Purnomo alias SP resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, pada Selasa (28/10/2025) malam.

SP pada akhir September 2025 lalu oleh Kejaksaan Negeri Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

1. Bersikap kooperatif, tengah idap penyakit

Ketua Dekranasda Sleman, Sri Purnomo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Sri Purnomo (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kuasa hukum SP, Soepriyadi mengklaim kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Pihaknya selalu berharap agar pihak kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Soepriyadi bilang, SP sebelum ditahan kemarin dengan itikad baik memenuhi panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai tersangka. Meskipun kondisi kesehatannya kurang baik, SP menghormati proses hukum sehingga tetap hadir.

Ia mengatakan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan itu maka pihaknya telah meminta agar tak dilakukan penahanan terhadap SP. Kliennya itu disebut tengah mengidap Diabetes Melitus, sebagaimana Hasil Laboratorium Klinik tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu terdapat kista pada bagian hati (Complex Cyst hepar lobus dextra) berdasarkan Hasil Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Abdomen pada RSUD. Sleman.

"Kami selaku penasihat hukum telah memasukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Soepriyadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (29/10/2025).

"Namun kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami," sambungnya.

2. Pertanyakan tudingan perkaya diri/orang lain

Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/ Siti Umaiyah
Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Masih menjadi pertanyaan besar di benak tim kuasa hukum saat ini tentang dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan kepada SP.

Soepriyadi mengatakan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, tidak ada satu bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa SP satu rupiah pun dari dana hibah pariwisata.

"Jika klien kami dianggap memperkaya kelompok Masyarakat penerima hibah, maka menjadi bahan untuk kita renungkan bersama. Sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang bupati yang mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19? Bukankah mengedepankan kepentingan rakyat adalah tujuan utama dari seorang pemimpin," ucap Soepriyadi.

Terlebih, lanjutnya, secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui suatu kajian dan analisa dari Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekda Sleman pada waktu itu.

Soepriyadi menambahkan, pelaksanaan hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan sesuai Juknis Hibah Pariwisata, yang pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh Tim Pelaksana bentukan SP.

"Setiap kebijakan dan keputusan yang lahir dari proses pemberian hibah pariwisata di Kabupaten Sleman telah melalui serangkaian kajian dan Analisa oleh Tim Pelaksana Kegiatan, termasuk besaran yang diterima kelompok masyarakat penerima hibah  yang juga telah melalui Analisa dan kajian dari Tim Pelaksana. Sehingga bukan ranah klien kami untuk menentukan itu, tapi semuanya bermuara pada Tim Pelaksana," terangnya.

3. Klaim Sri Purnomo tak bisa dimintakan pertanggungjawaban

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Soepriyadi menekankan, SP tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban karena berdasarkan Surat Keputusan Tentang Tim Pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, yang telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada Tim Pelaksana.

Artinya, secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang. Pelimpahan wewenang beralih kepada Tim Pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

"Karenanya telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penahanan SP didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain adanya kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.

Selain itu, perbuatan atau tindak pidana tersangka/terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang, Selasa (28/10/2025) kemarin.

Bambang bilang, SP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah sempat dilakukan pemeriksaan di hari yang sama.

"Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Bambang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Melbi hingga Jenny Bakal Ramaikan Saemen Fest 2025, Catat Tanggalnya!

29 Okt 2025, 19:11 WIBNews