Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Malam Ini Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan di Lapas Wirogunan

Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah
Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah
Intinya sih...
  • Penyidik memeriksa SP dan menahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
  • Sri Purnomo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030,00.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.

Sri Purnomo alias SP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (30/9/2025).

1. Ditahan di Lapas Wirogunan

Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menerangkan, penyidik pada Selasa (28/10/2025) telah memeriksa terhadap SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Bambang mengatakan, SP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

"Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Bambang, Selasa malam.

2. Alasan penahanan Sri Purnomo

Bupati Sleman, Sri Purnomo saat dijumpai di kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1). IDN Times/Tunggul Kumoro
Bupati Sleman, Sri Purnomo saat dijumpai di kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1). IDN Times/Tunggul Kumoro

Bambang menguraikan, penahanan SP didasarkan pada alat bukti yang cukup. Alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain adanya kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.

Selain itu, perbuatan atau tindak pidana tersangka/terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Bambang.

3. Kronologi kasus korupsi dana hibah 2020

Sebelumnya, Sri Purnomo alias SP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kejari Sleman menyebut SP telah diperiksa sebanyak dua kali selaku saksi dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020.

Penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, yaitu dari keterangan para saksi, ahli, dan dokumen.

Kasus SP berkaitan dengan dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 untuk Kabupaten Sleman tahun 2020. Hibah diberikan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.

Akan tetapi, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap SP pada waktu itu selaku Bupati Sleman memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

Perbuatan SP dianggap bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tertanggal 9 Oktober 2020.

Modus yang digunakan atau dilakukan oleh SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Perbup mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yakni kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.

Kejari menyebut perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara. Audit BPKP Perwakilan DIY mengkalkulasi nominalnya Rp10.952.457.030,00. Petugas Kejari dalam kasus ini telah mengamankan serangkaian barang bukti seperti dokumen berupa surat hingga perangkat elektronik seperti handphone.

Akibat perbuatannya, SP dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Malam Ini Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan di Lapas Wirogunan

28 Okt 2025, 22:11 WIBNews