Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Hilang

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Menurut Menkum, bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden otomatis kehilangan status WNI.
  • Nasib Rio bisa sama dengan Satria Kumbara yang kehilangan status kewarganegaraan dan status TNI.
  • Mereka yang kehilangan status WNI bisa mengajukan permohonan naturalisasi untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kulon Progo, IDN Times - Muhammad Rio mantan anggota Brimob Polda Aceh yang dipecat karena desersi bergabung dengan tentara bayaran di Rusia, akan kehilangan kewarganegaraannya,

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebutkan Muhammad Rio secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan RI jika benar-benar gabung menjadi tentara bayaran Rusia.

1. Gabung militer asing tanpa izin presiden bukan lagi WNI

Supratman menegaskan sesuai aturan berlaku, siapa pun yang masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Hal ini diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

"Siapa pun, mau anggota Brimob, mau warga negara biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden kewarganegaraannya otomatis hilang," kata Supratman selepas meninjau Posbankum di Sukoreno, Kulon Progo, DIY, Senin (19/1/2026).

2. Nasibnya serupa Satria Kumbara

Ilustrasi paspor Indonesia. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi paspor Indonesia. (IDN Times/Sukma Shakti)

Nasib Rio bisa saja sama dengan Satria Arta Kumbara yang ketahuan bergabung jadi tentara bayaran Rusia pada Mei 2025 lalu.

Satria Kumbara pernah berdinas di Marinir, TNI Angkatan Laut. Ia kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sejak bergabung sebagai tentara aktif di Rusia tanpa izin Presiden RI.

Pelanggaran hukum tersebut tidak hanya berdampak pada kehilangan status kewarganegaraan, tetapi juga secara otomatis menghapus status TNI bagi yang bersangkutan.

Selain itu, Supratman mengingatkan paspor yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imipas menjadi tidak valid karena status WNI sudah hilang. "Ya gimana, kalau sudah kewarganegaraannya hilang, paspornya nanti oleh Kementerian Imipas dicabut," katanya.

3. Apakah masih bisa menjadi WNI lagi?

Supratman mengungkapkan bagi mereka yang kehilangan status WNI bisa saja mengajukan permohonan naturalisasi untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI. Prosesnya, mirip dengan orang dari negara asing mengajukan diri jadi WNI.

"Harus lewat proses dia harus memohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi kayak orang asing mau jadi warga Negara Indonesia, nah dia harus begitu, mengajukan dari awal," kata Supratman.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan Bripda Rio melakukan disersi. Namun menurutnya Rio tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian tentara Rusia.

"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2026).

Terhitung sejak Senin (8/12/2025), Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2026), Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa dia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dia juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan pencarian, baik ke rumah orangtua maupun ke pribadinya. Selain itu, telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos pada 6 Januari 2026.

Pada Kamis (8/1/2026) dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Rio dikenakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Mantan Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Hilang

20 Jan 2026, 11:37 WIBNews