Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum Supratman Andi Dorong Kasus Pidana Selesai di Tangan Lurah

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Posbankum memfasilitasi penyelesaian masalah hukum
  • Lurah diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan kasus pidana
  • Target pembentukan 83 ribu unit pos berdiri se-Tanah Air Maret 2026 nanti
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kulon Progo, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong para lurah sebagai juru damai mampu menyelesaikan atau memediasi kasus pidana di tingkat kelurahan.

Lurah diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara pidana melalui hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan.

"Kalau yang terkait dengan pidana, kasus-kasus pidana, kadangkala ada KDRT, ada perkelahian dengan anak-anak, remaja, atau ya mungkin ada pencurian-pencurian kecil, ya. Itu nanti bisa diselesaikan oleh Pak Lurah," kata Supratman usai meninjau Posbankum di Sukoreno, Kulon Progo, Senin (19/1/2026).

Sebagai informasi, Posbankum adalah program strategis Kementerian Hukum. Tujuannya, menyelesaikan permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan non-litigasi sehingga menjaga perdamaian dan ketertiban masy arakat.

Posbankum memfasilitasi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Warga bisa mendatangi kantor kalurahan untuk berkonsultasi, memperoleh pendampingan hukum, atau mencari alternatif penyelesaian masalah tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

1. Masalah di kelurahan diselesaikan masyarakat sendiri

Supratman mengatakan, kehadiran Posbankum menjadi sarana penting dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah konflik hukum menggelinding jadi permasalahan yang lebih besar.

"Kami hanya mencarikan jalan, wadahnya, membentuk wadahnya. Agar semua masalah di daerah kita, terutama di kelurahan, di desa itu bisa diselesaikan oleh masyarakat itu sendiri ke depan," kata Supratman.

Para lurah di sini memiliki peran sebagai juru damai yang bergelar Non-Litigation Peacemaker (NLP). Predikat ini diberikan Kantor Wilayah Kemenkum kepada lurah yang ahli dalam menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat secara damai di luar pengadilan (non-litigasi).

Menurut Supratman, para lurah ini kata juga telah ikut serta dalam pembekalan dari Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Jadi jangan membuat satu masalah yang kecil, kemudian itu bisa melupakan tanggung jawab kita terhadap hubungan silaturahmi, terutama antar kita. Jadi pasti selalu ada masalah. Tapi kalau bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, apalagi lewat hakim juru damai, ataupun mungkin konsultasi," jelasnya.

Namun, Supratman juga menekankan jika memang mediasi tak mampu menyelesaikan konflik maka tetap dipersilakan untuk melanjutkan proses hukum.

"Yang paling penting yang saya ingin sampaikan adalah bahwa dengan menjaga keseimbangan di dalam pergaulan kita, bertetangga, entah itu tetangga langsung ataupun yang berjauhan, itu pasti akan menimbulkan ketentraman dan membuat kita lebih mudah untuk memikirkan hal-hal yang lebih mendasar dibandingkan terkait dengan kasus-kasus tertentu," ucap Supratman.

Selain menangani soal pidana, Posbankum dengan paralegalnya juga akan membantu masyarakat mengurus dokumen hukum semisal akta kematian atau konsultasi perihal berbagai surat tanah lama yang tak lagi berlaku Februari 2026 nanti.

2. Klasifikasi perkara yang bisa ditangani Pak Lurah

Supratman menekankan bahwa tak ada batasan perkara pidana yang bisa dimediasi oleh lurah selaku juru damai dan posbankum. Bagaimanapun, tak semua perkara memang bisa ditangani di sini.

"Prinsipnya semua bisa diselesaikan, kecuali kalau yang kasus tipikor yang enggak mungkin. Nah, gitu. Terorisme enggak mungkin. (Pemerkosaan tidak mungkin) iya," katanya.

Menkum tidak menegaskan garis batasan antara perkara-perkara pidana yang bisa ditangani posbankum dan tidak. Akan tetapi, beberapa hal bisa jadi indikatornya. Seperti kasus yang bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai KUHAP baru dan perkara untuk ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

3. Target 83 ribu se-Indonesia

Supratman menyebut saat ini 80.200 unit posbankum pada desa/kelurahan sudah dibentuk di seluruh Indonesia. Targetnya adalah 83 ribu unit pos berdiri se-Tanah Air Maret 2026 nanti.

Kata Supratman, tinggal wilayah Papua Raya saja pembentukan posbankumnya yang belum merata. Klaimnya, di luar itu sudah seratus persen.

"Insyaallah, nanti pos bantuan hukum ini akan diresmikan secara nasional oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Nanti bekerjasama dengan Kementerian Desa," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Menkum Supratman Andi Dorong Kasus Pidana Selesai di Tangan Lurah

20 Jan 2026, 15:41 WIBNews