Pekerja MBG Jadi PPPK, Ketidakadilan bagi Guru Honorer dan Nakes

- Rencana pengangkatan pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai PPPK menuai kritik karena dinilai tidak adil dibanding guru honorer dan nakes yang harus melalui seleksi panjang.
- Pakar UMY menilai staf MBG berasal dari sektor swasta, sehingga pengangkatan otomatis sebagai PPPK berisiko melanggar prinsip tata kelola dan keadilan publik.
- Kebijakan ini dikhawatirkan menurunkan kepercayaan masyarakat dan mengalihkan fokus negara dari prioritas pendidikan serta kesehatan.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengangkat pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai berisiko menimbulkan ketimpangan, terutama ketika masih banyak guru honorer dan tenaga kesehatan yang lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN maupun PPPK.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, menilai kebijakan itu perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai persoalan utama terletak pada skema pengangkatan yang dianggap tidak setara jika dibandingkan dengan proses yang harus dilalui guru honorer dan nakes.
“Kebijakan ini perlu ditinjau kembali. Persoalannya bukan hanya pada keputusannya, tetapi pada mekanisme pengangkatannya. Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis. Sementara dalam kasus staf MBG, pengangkatannya terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara,” ujar Eko pada Jumat (23/1/2026) dilansir laman resmi UMY.
1. Pekerja MBG adalah sektor swasta

Eko menilai perbedaan perlakuan tersebut berisiko menggerus rasa keadilan publik sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menyoroti posisi staf MBG yang pada dasarnya bekerja di bawah perusahaan atau pihak swasta yang menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program.
“Program MBG memang memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksananya adalah pihak swasta. Jika pegawai swasta kemudian digaji oleh negara melalui skema PPPK, ini menjadi hal yang tidak lazim dan perlu dikaji secara serius dari sisi tata kelola kebijakan publik,” jelasnya.
2. Ketidakadilan bagi guru honorer dan nakes

Eko juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar ketimpangan yang selama ini telah dirasakan oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Menurutnya, pemerintah kerap lebih memprioritaskan kebijakan yang bersifat konsumtif dan berdampak cepat, sementara pelayanan dasar justru belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang proporsional.
“Ketimpangan antara guru, tenaga kesehatan, dan kebijakan sektoral lainnya sudah berlangsung lama. Padahal pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan kualitas sumber daya manusia serta ketahanan negara,” ungkapnya.
jika rencana pengangkatan staf MBG menjadi PPPK tetap dijalankan, dampaknya tidak berhenti pada guru honorer dan tenaga kesehatan. Ia menyebut kebijakan itu juga berpotensi memengaruhi masyarakat secara lebih luas.
“Ini bukan hanya soal menurunnya motivasi guru honorer, tetapi juga potensi munculnya distrust publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat merasa kebijakan tidak adil, kepercayaan bisa terkikis, dan itu berbahaya bagi keberlangsungan sistem demokrasi,” tegasnya.
3. Pekerja MBG tak perlu diangkat jadi PPPK

Eko mendorong agar pelaksanaan program MBG tetap dilanjutkan tanpa diikuti pengangkatan stafnya menjadi ASN maupun PPPK. Ia menilai pekerja MBG seharusnya tetap berada di bawah tanggung jawab lembaga pelaksana atau perusahaan mitra, sementara negara perlu mengarahkan fokus kebijakan pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan.
“MBG tetap bisa berjalan dengan baik, tetapi pembiayaan tenaga kerjanya seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara program. Negara perlu lebih serius memprioritaskan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, karena di situlah masa depan kualitas bangsa ditentukan,” pungkas Eko.

















