Dugaan Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Ini Jawaban Disdikpora  

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka‎

Bantul, IDN Times - ‎Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko menegaskan kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) kini sudah masuk ranah hukum. Pihaknya menyerahkan kasus sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Intinya terkait dengan dugaan kasus korupsi dana pemeliharaan SSA kan sudah masuk ranah hukum, ya kita tunggu saja proses yang sedang berjalan. Kita ikuti mekanisme penegak hukum," katanya, Senin (9/1/2023).

1. Diminta kooperatif kepada penyidik jika dimintai keterangan‎

Dugaan Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Ini Jawaban Disdikpora  Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko. IDN Times/Daruwaskita

Isdarmoko meminta agar anak buahnya kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bantul sehingga tidak membuat repot penyidik. "Harapan saya kasus ini berjalan lancar dan tidak terjadi persoalan yang lebih jauh," katanya.

2. Penetapan tersangka‎ menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Keuangan dan Pembangunan (BPK) DIY

Dugaan Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Ini Jawaban Disdikpora  Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

‎Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengatakan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan SSA masih terus berlangsung. Setelah menerima beberapa kesaksian, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Keuangan dan Pembangunan (BPK) DIY.

"Kita masih menunggu hasil kerugian negara dari perhitungan BPK DIY," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Bantul Tolak Stadion Sultan Agung Dijadikan Kandang Arema     

3. Awal pengungkapan dugaan korupsi dana perawatan SSA Bantul

Dugaan Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Ini Jawaban Disdikpora  Pemandangan salah satu sudut tribun dan papan skor Stadion Sultan Agung, Bantul, DI Yogyakarta. (Liga-Indonesia.id)

Dugaan kasus penyelewengan dana perawatan SSA Bantul berdasarkan temuan nota fiktif pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA Bantul, seperti pengadaan peralatan kebersihan. Setelah didalami dari pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut ternyata tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.

Selain itu terdapat nota yang tidak sesuai dengan nominalnya dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut mencapai Rp800 juta yang bersumber dari APBD tahun 2020-2021.

Dugaan korupsi itu dicium oleh Kejaksaan Negeri Bantul sejak 2021 pada bulan Juni. Penyidik menemukan bukti yang kuat dan pada bulan Agustus 2022, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Baca Juga: KPPU Selidiki Pembangunan PDIN, Haryadi Suyuti Diduga Terlibat       

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya