Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

TKA Berdatangan ke Indonesia, Dosen UGM: Dampak UU Cipta Kerja

Ilustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)

Sleman, IDN Times - Beberapa waktu terakhir, ratusan tenaga kerja asing (TKA) berdatangan ke Indonesia. Pada tanggal 8 Mei 2021 lalu, sebanyak 157 TKA masuk ke Indonesia. Kemudian 13 Mei 2021, ada 110 TKA dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna menyebut, masuknya ratusan tenaga kerja ke Indonesia ini merupakan dampak dari penerapan implementasi UU Cipta Kerja.

1. Dampak implementasi UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Bukan hanya dari Tiongkok, TKA yang datang ini juga berasal dari India. Hempri menyebut, kedatangan TKA ini merupakan dampak implementasi UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan. 

“Tidak hanya TKA China akan tetapi ada juga TKA India. Ini merupakan dampak juga dari implementasi UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan di mana ada klausul terkait TKA tidak perlu menunggu izin tertulis Menaker, tetapi perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA,” ungkapnya pada Selasa (18/5/2021).

2. Pemerintah harusnya prioritaskan buruh lokal

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hempri mengatakan, banyaknya TKA Tiongkok yang datang ini disebabkan banyaknya proyek investasi yang membutuhkan tenaga kerja dari negeri tirai bambu. Perekrutan TKA ini merupakan hak perusahaan pengguna.

Namun, seharusnya pemerintah lebih peka dan menunjukkan keberpihakan terhadap buruh-buruh lokal yang sudah menderita karena pandemik COVID-19 dan upah tahun kemarin juga tidak naik signifikan.

“Saya kira dalam konteks ini pemerintah lebih terbuka dan transparan misalnya mengapa harus TKA China. Jika peka dan mempunyai keberpihakan seharusnya tetap memprioritaskan buruh-buruh lokal,” katanya.

3. Pemerintah harus transparan kepada publik

TKA sedang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)

Hempri menambahkan, pemerintah seharusnya juga lebih jelas dan transparan kepada publik terhadap kedatangan TKA yang bertepatan dengan masa larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Di mana cara pemerintah yang kurang transparan ini akan membuat kontroversi di masyarakat.

“Apalagi kedatangan TKA bersamaan dengan larangan mudik pemerintah,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
Paulus Risang
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah
Follow Us