Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Pendapat Guru Besar UGM

potret Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur BI terpilih
potret Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur BI terpilih (IDN Times/Triyan Pangastuti)
Intinya sih...
  • Insukindro menjelaskan kebijakan BI diputuskan secara kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan tidak ditentukan secara individual.
  • Independensi Bank Indonesia mengalami perubahan sejak revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004.
  • Menjaga independensi BI bergantung pada mekanisme checks and balances antara pemerintah dan parlemen untuk bekerja bersama tanpa saling mengintervensi berlebihan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) memunculkan polemik terkait independensi BI. Thomas adalah keponakan Presiden RI Prabowo Subianto dan sebelumnya pernah menjadi pengurus Partai Gerindra serta menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Insukindro, menilai bahwa pengisian posisi deputi maupun gubernur tidak dapat dipisahkan dari kerangka independensi kelembagaan BI yang telah terbentuk secara sistemik dan kolektif.

Ia menjelaskan, independensi Bank Indonesia secara formal mulai berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang memisahkan BI dari pemerintah. “Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia itu independen dari pemerintah. Sebelumnya, BI itu tergantung pada pemerintah dan Gubernur BI adalah anggota kabinet,” jelasnya pada Selasa (27/1/2026) dilansir laman resmi UGM.

1. Kebijakan BI tak bisa dikuasai satu orang

Insukindro menjelaskan, pascareformasi, pimpinan Bank Indonesia tidak selalu berasal dari internal institusi. Sejumlah gubernur maupun deputi gubernur BI pernah diisi oleh figur dari luar, seperti kementerian, kalangan akademisi, hingga sektor perbankan.

“Sejak tahun 1998 atau 2000, itu sudah pernah terjadi gubernur dan deputi gubernur BI berasal dari luar. Jadi, menurut saya, itu biasa saja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan di Bank Indonesia tidak ditentukan secara individual, melainkan diputuskan secara kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG). “Jadi, satu orang tidak bisa menguasai kebijakan BI,” tegasnya.

Menurut Insukindro, setiap kebijakan moneter, sistem pembayaran, maupun stabilitas keuangan disusun oleh departemen teknis berdasarkan data dan model ekonomi, sebelum kemudian dibahas dalam RDG yang digelar secara rutin. “Struktur organisasinya sudah mantap. Ada departemen yang menyiapkan data, model, dan analisis, lalu dibawa ke Rapat Dewan Gubernur untuk diputuskan bersama,” imbuhnya.

3. Dinamika independensi BI

Ilustrasi Kantor Bank Indonesia. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Ilustrasi Kantor Bank Indonesia. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Terkait isu independensi BI, Insukindro menjelaskan bahwa secara teori terdapat beberapa dimensi independensi bank sentral, mulai dari independensi fungsional, personal, instrumen, hingga finansial. Namun, ia menilai penerapannya mengalami perubahan sejak revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004.

“Kalau mau jujur, BI itu betul-betul independen penuh hanya sampai tahun 2004. Setelah itu ada pergeseran, di mana sasaran kebijakan moneter ditentukan pemerintah, sementara BI menentukan instrumen dan pelaksanaannya,” jelasnya.

Meski demikian, Insukindro menilai penyesuaian tersebut merupakan bagian dari dinamika tata kelola negara agar Bank Indonesia tidak menjadi “negara di dalam negara”.

Dalam situasi krisis, Insukindro mencontohkan kebijakan khusus yang diterapkan saat pandemi Covid-19 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Aturan tersebut memungkinkan BI membeli Surat Utang Negara secara langsung sebagai bagian dari skema burden sharing bersama pemerintah.

“Dalam situasi krisis, pemerintah memang menjadi dominan. Itu diatur undang-undang. BI terlibat untuk menjaga ekonomi tetap berjalan, termasuk untuk pembiayaan vaksin dan bantuan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme serupa kembali diakomodasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang dapat diberlakukan apabila negara kembali berada dalam kondisi krisis. Dari sisi dampak ekonomi, Insukindro mengingatkan bahwa penurunan independensi bank sentral secara empiris berkaitan dengan inflasi yang lebih tinggi.

“Secara teori dan empiris, kalau independensi bank sentral tinggi, inflasi cenderung turun. Kalau independensinya rendah, inflasi naik, biaya hidup mahal, dan dampaknya ke nilai tukar serta pasar saham,” jelasnya.

3. Perlu keseimbangan kekuasaan

Menurutnya, upaya menjaga independensi BI tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada mekanisme checks and balances antara pemerintah dan parlemen.

“Independen itu bukan berarti berjalan sendiri-sendiri, tetapi bekerja bersama tanpa saling mengintervensi berlebihan. Kuncinya ada pada keseimbangan kekuasaan,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Ada Pasar Murah di Kota Yogyakarta pada Februari 2026, Cek Jadwalnya!

28 Jan 2026, 09:39 WIBNews