Pakar UGM Ingatkan Pilkada via DPRD Cuma jadi Arisan Ketum Parpol

- Pakar UGM Yance Arizona menilai wacana Pilkada lewat DPRD berujung sentralisasi, karena penentuan kepala daerah tetap ditentukan ketua partai politik.
- Skema tersebut dinilai membuka peluang konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elite parpol, bahkan berpotensi dikendalikan satu pihak.
- Guru Besar Unpad Susi Dwi Harijanti menegaskan Pilkada via DPRD bertentangan dengan prinsip demokrasi, republik, dan otonomi daerah.
Yogyakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona meyakini wacana Pilkada melalui DPRD sebagai langkah mensentralisasi model pemilihan kepala daerah.
"Pilkada melalui DPRD sebenarnya bukan DPRD yang memilih (kepala daerah), hanya melalui saja," kata Yance di Fakultas Hukum UGM, Sleman, DIY.
1. Ketum parpol penentu kepala daerah
Menurutnya, anggapan bahwa pilkada melalui DPRD berarti legislatif yang benar-benar memilih kepala daerah adalah keliru sejak awal.
Dalam praktik politik Indonesia, Yance bilang, DPRD bukanlah aktor penentu utama. Penentuan calon kepala daerah--baik bupati, wali kota, maupun gubernur--bukan di tangan anggota legislatif, melainkan oleh ketua partai politik. Seluruh proses pencalonan bergantung pada restu ketua partai politik.
"Kalau sekarang di DPR ada 8 partai (pendukung wacana Pilkada via DPRD), jadi nanti akan ditentukan seluruh kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur, oleh 8 orang (ketua parpol) itu. Arisan 8 orang itulah yang akan menentukan siapa nanti akan jadi kepala daerah," kata Yance.
2. Sentralisasi kekuasaan politik ke satu orang?

Niat jahat mengonsentrasikan kekuasaan politik dan pemerintahan di tangan segelintir elite begitu nampak. Bahkan, kekuasaan itu tak menutup kemungkinan terpusat pada satu orang saja.
"Telanjang sekali niat jahat itu dipertontonkan kepada publik untuk bagaimana mengontrol semua kekuasaan pemerintahan itu di tangan 8 orang. Atau bisa jadi di tangan satu orang. Karena beberapa ketua partai politik itu adalah juga bawahan-nya presiden," paparnya.
Yance tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan dalam pilkada langsung selama ini berjalan. Permasalahan tersebut seharusnya dibenahi, bukan dijadikan alasan untuk merenggut hak politik rakyat.
3. Kontra prinsip dasar ketatanegaraan Indonesia
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, sementara menegaskan bahwa wacana pengisian jabatan kepala daerah melalui DPRD harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip dasar ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Susi, penolakan pertama berangkat dari Bab I Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk Republik. Prinsip republik bermakna bahwa penyelenggaraan negara diserahkan kepada publik seluas-luasnya. Maka seluruh mekanisme penyelenggaraan negara, termasuk pemerintahan daerah harus mencerminkan partisipasi rakyat, bukan dikelola oleh segelintir elite.
Alasan kedua berkaitan dengan mekanisme pengisian jabatan publik. Susi menjelaskan bahwa terdapat dua model pengisian jabatan, yakni otokratis dan demokratis. Pemilihan langsung oleh rakyat merupakan bentuk pengisian jabatan yang demokratis. Sementara kudeta, sistem turun temurun, serta pengisian oleh kelompok kecil berarti otokratis.
Menyerahkan Pilkada kepada DPRD berarti menggeser pengisian jabatan kepala daerah dari sistem demokratis ke arah otokratis, yang jelas bertentangan dengan prinsip republik.
Alasan ketiga menyangkut politik otonomi daerah. Susi menilai bahwa dalam satu dekade terakhir telah terjadi kecenderungan sentralisasi kekuasaan, terutama melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 dan berbagai undang-undang sektoral, termasuk UU Cipta Kerja. Sentralisasi ini berpotensi semakin kuat jika pengisian jabatan kepala daerah tidak lagi melibatkan rakyat secara langsung.
Padahal, otonomi daerah memiliki fungsi penting, antara lain fungsi demokrasi, keberagaman, dan pelayanan publik.
"Kita bisa bayangkan kalau kepala daerah diisi oleh orang-orang yang dikehendaki oleh Presiden, maka kita bisa bayangkan yang terjadi adalah keseragaman, bukan keberagaman," kata Susi di UGM.
Susi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan partai politik atau elite politisi. Gagasan Pilkada melalui DPRD adalah ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah dijamin oleh konstitusi.


















