Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

‎7 Tersangka Pengeroyok Ilham hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

‎7 Tersangka Pengeroyok Ilham hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
Tujuh tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Ilham meninggal ditangkap polisi. (IDN Times/Daruwaskita)
Intinya Sih
  • Tujuh tersangka pengeroyokan terhadap Ilham (16) di Bantul ditangkap polisi dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
  • Pengeroyokan bermotif dendam antargeng antara kelompok Kuras dan Tores, dengan kemungkinan jumlah pelaku bertambah seiring penyelidikan lanjutan polisi.
  • Keluarga korban menilai penerapan pasal pembunuhan berencana sudah tepat dan berharap polisi mengungkap seluruh pelaku yang diduga lebih dari tujuh orang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bantul, IDN Times - Satreskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY menangkap tujuh tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Ilham (16) di Lapangan Gadung Mlaten (Melati), Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang merupakan pelajar kelas X-2 SMAN 1 Bambanglipuro itu meninggal dunia di rumah sakit pada 30 April 2026.

Penyidik memastikan para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati. Polisi menyebut motif pengeroyokan diduga karena dendam antargeng. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, korban disebut sebagai anggota geng yang bermusuhan dengan geng para tersangka.


1. ‎BLP merupakan tersangka yang pertama ditangkap penyidik

IMG-20260428-WA0033.jpg
‎Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto. (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan tujuh tersangka yang telah ditahan, yakni BLP alias BR (18), YP alias B (21), JMA alias J (23), RAR alias B (19), AS alias B (21), ASJ alias B (29), dan SGJ alias B (29), dijerat pasal berlapis.

Para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C ayat 3 UU RI No. 35 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menyebut seluruh tersangka berusia dewasa, dengan tersangka termuda berinisial BLP (18), warga Kapanewon Kretek, yang baru lulus SMA.

"BLP ini usianya paling muda sendiri dan yang pertamakali ditangkap oleh penyidik. Tersangka BLP dan YP alias (B) punya peran menjemput korban di rumahnya dan turut melakukan penganiayaan," ungkapnya.

2. ‎Tersangka pengeroyokan dimungkinkan bisa bertambah

IMG_20260428_111535_311.jpg
T-shirt seragam geng Tores yang diamankan oleh penyidik Polres Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bayu mengatakan pengeroyokan yang menewaskan korban melibatkan dua kelompok. Sebelum kejadian, kedua kelompok tersebut tercatat empat kali terlibat perselisihan di wilayah Bantul sehingga diduga bermotif balas dendam.

"Jadi korban ini merupakan anggota Kuras dan para tersangka ini anggota dari Tores dan memiliki jaringan cukup luas. Hal ini dibuktikan lima tersangka yang melarikan diri sempat sembunyi di safe house Tores yang ada di Cilacap, Jawa Tengah," ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan pil koplo atau minuman keras oleh para tersangka saat melakukan pengeroyokan.

"Ya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari penyidik," tuturnya.

3. ‎Sudah sepantasnya para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

IMG_20260428_151820_553.jpg
Sugeng Riyanto ayah dari korban Ilham (kiri).(IDN Times/Daruwaskita)

Ayah korban, Sugeng Riyanto, menilai pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada tujuh tersangka sudah sesuai dengan perbuatan para pelaku. "Ya hukuman mati atau hukuman seumur hidup kepada tersangka sudah sepadan dengan perbuatannya," ujarnya.

Sugeng menduga jumlah tersangka dapat bertambah. Ia menyebut berdasarkan keterangan saksi, pelaku pengeroyokan berjumlah sekitar 10 orang atau lebih.

Selain itu, Sugeng membantah anaknya merupakan anggota geng. Ia menyebut dalam enam bulan terakhir Ilham tidak pernah pulang melewati pukul 22.00 WIB.

"Ilham itu kalau keluar malam itu hanya untuk mengantar barang COD karena Ilham punya usaha jualan rokok elektrik dan juga pakaian bekas namun bermerek," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, saat dianiaya korban sempat ditanya oleh pelaku terkait keanggotaan geng. Ilham mengaku bukan anggota geng, namun tetap dianiaya.

Ia menambahkan, seminggu sebelum kejadian sempat terjadi tawuran antar geng di Simpang Empat Palbapang, Bantul, dan korban diduga dikira terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Jadi anak saya itu dikira anggota geng hingga akhirnya dijemput dari rumah kemudian dikeroyok oleh 10 orang di Lapangan Gadung Mlaten. Padahal anak saya sudah bilang kepada para pelaku bukan anggota geng yang terlibat tawuran di Palbapang itu," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More