JPW Kirim Surat ke DPR RI, Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA Bantul

- Jogja Police Watch (JPW) mengirim surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra, siswa SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Bantul.
- Polres Bantul telah menangkap dua tersangka dari total tujuh hingga sepuluh pelaku, sementara lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
- JPW menilai kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan meminta DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk mengawasi kinerja Polres Bantul dalam penanganan perkara tersebut.
Yogyakarta, IDN Times - Jogja Police Watch (JPW) mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ilham Dwi Saputra, siswa SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
Sebagaimana diketahui Ilham dikeroyok hingga meninggal dunia oleh sekelompok orang pada Selasa (14/04/2026) malam di Lapangan Gadung Mlaten, Caturharjo, Pandak, Bantul. Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, korban dijemput di rumahnya . Sesampai di lokasi Ilham kemudian dijemput lagi oleh orang yang berbeda menuju Lapangan Mlaten, Caturharjo, Pandak.
Ilham kemudian dianiaya di tempat itu. Korban sempat dirawat di rumah sakit dalam beberapa hari, tapi selang beberapa hari kemudian korban meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuh.
1. Polisi baru tangkap dua pelaku

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengungkapkan ada sebanyak tujuh sampai sepuluh orang terduga pelaku pengeroyokan. Hingga kini Polres Bantul menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Sementara terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata Kamba, Jumat (24/4/2026).
2. JPW duga kasus sudah direncanakan

Menurut Kamba, kasus pengeroyokan terhadap Ilham ini telah direncanakan. Hal ini dapat dilihat dari penjemputan korban di rumah, kemudian dibawa ke lokasi dibelakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Bantul. Setelah itu dibawa lagi oleh dua orang yang berbeda di Lapangan Mlaten, Caturharjo, Pandak. Di lapangan inilah korban Ilham Dwi Saputra dikeroyok secara keji.
“Sehingga layak bagi Polres Bantul menerapkan Pasal tentang Pembunuhan Berencana terhadap siswa kelas X SMA Negeri1 Bambanglipuro, Bantul, bukan Pasal tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan biasa,” ujarnya.
3. Ajukan RDPU ke DPR

Kamba menambahkan berdasarkan fakta tersebut, JPW meminta Pimpinan Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara dugaan Pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMA, Ilham Dwi Saputra.
“Permohonan RDPU pada Komisi III DPR RI ini sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegak hukum dan meminta pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum atas kinerja Polres Bantul yang menangani perkara ini.”


















