Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Sleman, Salah Satunya Mahar Politik 

Bawaslu kirim surat ke KPU untuk antisipasi pelanggaran 

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi kerawanan Pilkada Sleman 2020 harus diwaspadai semua pihak. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Kareem Mustofa menjabarkan beberapa hal yang perlu diwaspadai saat tahapan pencalonan Cabup-Cawabup Sleman, salah satunya mahar politik.  

 

1. Beberapa potensi kerawanan

Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Sleman, Salah Satunya Mahar Politik Bawaslu Sleman saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Dok: Bawaslu Sleman

Menurut Kareem, pihaknya sudah melakukan pemetaan kerawanan tahap pencalonan. Antara lain pendaftaran dilakukan di akhir pencalonan sehingga berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap serta tidak transparan untuk melakukan verifikasi.

"Pelanggaran lainnya berupa adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah," ungkapnya pada Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: 1 Mahasiswa UPN Positif COVID Sempat Ikuti Sidang Skripsi Tatap Muka

2. Mahar politik juga diwaspadai

Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Sleman, Salah Satunya Mahar Politik Pixabay.com/id/EmAji

Hal lain yang perlu diwaspadai adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu, terkait sengketa pencalonan. Selanjutnya adalah parpol yang mendaftarkan lebih dari satu paslon (dukungan ganda) atau bahkan dualisme kepengurusan partai.

"(Potensi lain) adalah mahar politik, kemudian pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menindaklanjuti masukan tanggapan masyarakat," terangnya.

3. Imbau KPU dan Parpol untuk taati PKPU

Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Sleman, Salah Satunya Mahar Politik Kantor KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPU maupun parpol untuk tetap menaati aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yaitu pendaftaran tepat waktu pada tanggal 4 hingga 6 September 2020, membawa dokumen secara lengkap dan sah, serta taat protokol pencegahan COVID-19.

"(Imbauan ke parpol) menepati waktu pendaftaran pada 4 sampai dengan 6 September, membawa dokumen atau berkas pencalonan yang lengkap dan sah, memenuhi protokoler kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," paparnya.

Baca Juga: Mandi di Laut, 1 Wisatawan Hilang di Pantai Parangtritis 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya