Yogyakarta, IDN Times - Proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk penyelesaian perkara Hogi Minaya (43) dipastikan tak akan berlanjut.
Penyelesaian kasus lewat RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman disepakati awal pekan ini. Sesuai rencana awal, agenda akan dilanjutkan pada Kamis (29/1/2026) sore ini. Akan tetapi, rapat Komisi 3 DPR RI kemarin menyimpulkan kasus Hogi dihentikan demi kepentingan hukum.
"Yang kemarin (RJ) jilid satu belum selesai, kemudian jilid duanya nggak jadi terusan," kata Pengacara Hogi Teguh Sri saat dihubungi, Kamis.
Hogi sendiri sebelumnya terjerat proses hukum setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Dua penjambret istrinya tewas saat dikejar oleh Hogi dan ini membuat polisi menetapkannya sebagai tersangka.
