RJ Bisa Timbulkan Pemerasan, DPR RI Minta Kasus Hogi Dihentikan

- Komisi III DPR RI meminta kasus Hogi Minaya, suami korban jambret di Sleman, dihentikan dan tidak diselesaikan melalui restorative justice karena dikhawatirkan memicu pemerasan.
- DPR menilai peristiwa ini seharusnya tidak dianggap tindak pidana dan dapat dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP dan KUHP baru.
- Kajari Sleman menyebut permintaan biaya pemakaman disampaikan kuasa hukum keluarga jambret, namun belum ada nilai yang ditentukan.
Yogyakarta, IDN Times – Komisi III DPR RI meminta kasus yang membuat suami korban jambret di Sleman, Hogi Minaya menjadi tersangka dihentikan, saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (28/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga meminta agar penyelesaian perkara tidak lagi melalui Restorative Justice (RJ) karena dikhawatirkan akan timbul pemerasan.
Dalam RDP dan RDPU tersebut, Habiburokhman mengungkapkan sebelumnya sempat berkomunikasi dengan jaksa. Ia sempat bertanya solusi terkait persoalan ini, dan mendapat jawaban melalui Restorative Justice, tapi dari kuasa hukum keluarga pelaku jambret meminta uang kerohiman atau santunan.
“Ini orang sudah kebalik-balik logikanya. Sulit sekali menjawab masyarakat. Nanti kalau ada maling tidak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri, kita jadi tersangka. KUHAP baru ada solusinya Pasal 65 huruf M, jelas bisa dihentikan. Gak perlu RJ, bagaimana kita mengizinkan, bisa diperas lagi ini, sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi,” ujar Habiburokhman.
1. DPR RI minta kasus dihentikan

Dalam kesimpulan dari RDP dan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Hogi Minaya dihentikan. Demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.
2. Dihentikan tidak melalui RJ

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Mangiut Sinaga, menambahkan bahwa kasus ini tidak bisa melalui Restorative Justice. “Tidak boleh di-RJ-kan. Ini jadi objek pemerasan nanti. Tidak ada dasar hukum untuk meng-RJ-kan, karena bukan tindak pidana,” tegas Mangiut Sinaga.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, juga menyoroti persoalan pidana dan RJ pada kasus ini. Ia sempat mencecar pertanyaan untuk Kapolres Sleman dan Kajari Sleman. “Polres dan Kejaksaan koordinasi, tapi salah. Tidak ada tindak pidana di sini,” tegas Safaruddin.
3. Kata kajari sleman

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto saat dicecar pertanyaan oleh Safaruddin terkait permintaan dari keluarga jambret, menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga jambret saat Zoom Meeting pada Senin (26/1/2026) lalu.
“Menyampaikan (kuasa hukum jambret), ada biaya yang timbul, seperti mengantar jenazah, ambulance, pemakaman. Hanya menyampaikan itu, dia belum menyebut nilai. Selanjutnya pertemuan pada tanggal 27 kemarin, akhirnya antara kuasa hukum sepakat bertemu empat mata besok sore,” ujar Bambang.

















