Bantul, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menangkap pria berinisial RDN (27), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, setelah sempat buron selama beberapa bulan dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sleman. RDN diduga mencuri telepon genggam milik tetangganya, lalu menggunakan aplikasi pesan singkat di perangkat tersebut untuk menipu rekan korban hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula saat Suwadi (63), seorang wiraswasta asal Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo, meninggalkan rumah bersama istrinya. Saat itu, pintu depan rumah dalam kondisi tidak terkunci. Ketika kembali beberapa jam kemudian, korban mendapati ponsel pintarnya telah hilang dari tempat penyimpanan.
"Kami sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bantul telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RDN (27) yang merupakan buruh harian lepas. Pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam milik tetangganya sendiri, yang kemudian berkembang menjadi aksi penipuan bernilai puluhan juta rupiah," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2026).
