Sleman, IDN Times - Sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal disita personel Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dalam Operasi Miras Tahap II.
Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan miras itu disita selama dua pekan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin," ujar Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (21/7/2025).