Polda DIY Sita Ribuan Miras hanya Dalam Waktu 2 Pekan

- 2.338 botol miras ilegal disita dari berbagai lokasi di DIY
- Polisi intensifkan pengawasan dan tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal
- Masyarakat diminta untuk tidak menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi miras ilegal
Sleman, IDN Times - Sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal disita personel Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dalam Operasi Miras Tahap II.
Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan miras itu disita selama dua pekan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin," ujar Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (21/7/2025).
1. Barang bukti disita dari berbagai lokasi

Ihsan menjelaskan barang bukti tersebut disita dari berbagai lokasi di wilayah hukum DIY yang terdiri dari beragam jenis miras, meliputi 982 botol golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam skala besar,” jelasnya dikutip Antara.
2. Polisi tak beri ruang peredaran miras

Menurut Ihsan Polda DIY, tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengintensifkan pengawasan.
"Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras," ucap Ihsan.
3. Polda minta warga tak jual miras

Dalam kesempatan itu, Ihsan mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan praktik peredaran miras tanpa izin di lingkungan sekitar.
"Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II akan terus digelar dengan cakupan yang lebih luas dan langkah penindakan yang lebih tegas sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di wilayah Yogyakarta," jelasnya.