Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Jogja Belum Berlakukan Sanksi Denda Bagi Perokok di Malioboro

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Yogyakarta belum memberlakukan sanksi denda atau kurungan pada pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro.
  • Sebanyak 683 orang yang melanggar aturan telah dijatuhi sanksi administratif, namun Pemkot Yogyakarta belum menerapkan sanksi denda dalam waktu dekat.
  • Pelanggar wisatawan luar daerah mendapat teguran lisan dan edukasi, sedangkan warga lokal dicatat identitasnya dengan pemberian kartu kuning sebagai sistem pengawasan berkelanjutan.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta belum memberlakukan sanksi denda atau kurungan pada pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro. Terhitung sebanyak 683 orang yang melanggar aturan telah dijatuhi sanksi administratif.

1. Proses sidang di tempat masih disiapkan

Wisatawan berada di kawasan Malioboro. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiansyah)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR mengatur denda maksimal hingga Rp7,5 juta atau kurungan bagi pelanggar. Namun Pemkot Yogyakarta belum menerapkan sanksi tersebut dalam waktu dekat.

"Fokus kami saat ini masih pada pembinaan dan sosialisasi. Sidang di tempat masih kami siapkan, sambil menyesuaikan prioritas tugas lain seperti penanganan sampah dan reklame," kata Dodi.

2. Sanksi administratif untuk warga lokal, pelancong diberi edukasi

Ilustrasi Jalan Malioboro (unsplash.com/@agto)

Sejauh ini, Pemkot Yogyakarta baru mengenakan sanksi administratif kepada 683 pelanggar mulai Januari hingga April 2025. Mayoritas pelaggar merupakan wisatawan luar daerah. Sanksi administratif yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis. 

Untuk warga lokal dilakukan pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning, disertai pencatatan identitas sebagai sistem pengawasan berkelanjutan.

"Wisatawan luar daerah banyak yang belum memahami aturan ini, sehingga pelanggar cuma diberi teguran lisan dan edukasi. Kartu kuning ini masuk ke dalam data kami. Kalau pelanggar yang sama tertangkap lagi, bisa jadi bahan pertimbangan saat proses yustisi nanti, tapi sejauh ini belum ada pelanggar yang mengulang," ujarnya.

3. Dua regu dan personel ekstra menjaga tiap akhir pekan

Suasana Malioboro. (IDNTimes/Febriana Sinta)

Satpol PP dalam menegakan aturan, setiap harinya menurunkan dua regu ke kawasan Malioboro. Jumlah personel ditambah saat akhir pekan atau masa libur panjang.

Jajaran Satpol PP juga bekerja sama dengan petugas Jogomaton atau penjaga di kawasan Malioboro, Tugu, dan Keraton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.

Selain itu Pemkot Yogyakarta menyediakan tempat khusus agar pengunjung tetap mempunyai ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. "Kami berharap masyarakat, terutama warga lokal, bisa jadi teladan. Kami tidak melarang orang merokok, tapi tolong dilakukan di tempat yang sudah disediakan," imbuh Dodi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us