Sudah 683 Orang Disanksi karena Merokok di Malioboro

- Sebanyak 683 pelanggar aturan merokok di Malioboro dijatuhi sanksi administrasi, dengan hanya 50 orang warga DIY.
- Sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan kartu kuning untuk warga lokal, sementara wisatawan luar daerah hanya diberi teguran lisan dan edukasi.
- Pemkot Yogyakarta masih fokus pada pembinaan dan sosialisasi, belum akan memberlakukan sanksi denda atau kurungan dalam waktu dekat.
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 683 orang pelanggar aturan larangan merokok secara sembarangan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta telah dijatuhi sanksi administrasi. Angka sebanyak itu merupakan akumulasi jumlah pelanggar sejak Januari hingga April tahun 2025 ini.
1. Mayoritas wisatawan luar daerah

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menuturkan dari total 683 pelanggar yang telah dijatuhi sanksi administratif hingga April ini, hanya 50 orang di antaranya berstatus warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sisanya adalah wisatawan dari luar daerah," kata Dodi, Senin (21/4/2025).
Adapun penjatuhan sanksi, menurut Dodi, merupakan wujud implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sanksi administratif itu sendiri berupa teguran lisan, tertulis, sampai pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning, terutama kepada warga lokal.
2. Apa arti kartu kuning?

Dodi menjelaskan, kartu kuning diberikan kepada warga lokal pelanggar Perda KTR disertai pencatatan identitas. Menurutnya, ini adalah mekanisme pengawasan berkelanjutan.
"Kartu kuning ini masuk ke dalam data kami. Kalau pelanggar yang sama tertangkap lagi, bisa jadi bahan pertimbangan saat proses yustisi nanti, tapi sejauh ini belum ada pelanggar yang mengulang," ujarnya.
Sedangkan wisatawan luar daerah yang melanggar aturan, kata Dodi, sekarang ini cuma diberi teguran lisan dan edukasi. Banyak pelancong yang belum memahami aturan KTR ini.
3. Jumlah pelanggar masih terus bertambah

Jumlah pelanggaran ini sendiri masih bisa dibilang terus meningkat. Pemkot Yogyakarta mencatat setidaknya 200 pelanggar aturan KTR Malioboro sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025. Sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal.
Dodi mengatakan, fokus Pemkot Yogyakarta saat ini masih pada pembinaan dan sosialisasi. Sanksi denda atau kurungan belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Pemkot di lain sisi juga telah memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, selain menyediakan lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro bersama pihak swasta.