Sleman, IDN Times - Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi ke-5 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI, pasien positif asimtomatik atau orang tanpa gejala (OTG) bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, Pemerintah Kabupaten Sleman belum dapat mengizinkan hal tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan belum diizinkannya pasien isolasi mandiri di rumah. Salah satunya karena mayoritas kepatuhan masyarakat akan protokol isolasi belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Selain itu, persyaratan untuk bisa melakukan isolasi di rumah juga tergolong cukup ketat.