Pemkab Bantul Siapkan Tim Advokasi untuk Mbah Tupon

- Bupati Bantul janji siapkan tim advokasi untuk memperjuangkan hak Mbah Tupon atas sertifikat tanahnya.
- Tim advokasi Pemkab Bantul akan melakukan investigasi objektif terhadap kasus Mbah Tupon yang melibatkan sertifikat tanah.
- BPN Kabupaten Bantul memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon karena ada permintaan terhadap SHM yang ada hak tanggungan, dan berganti kepemilikan secara janggal.
Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berjanji Pemerintah Kabupaten Bantul akan menyiapkan tim advokasi untuk mengawal kasus Mbah Tupon hingga memperoleh hak kembali.
"Ya tujuannya Mbah Tupon mendapatkan hak-haknya sesuai dengan fakta-fakta dan sesuai kebenaran yang nyata," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
1. Siapkan tim advokasi gratis

Halim menegaskan sudah meminta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, untuk membentuk tim advokasi Mbah Tupon.
"Advokasi diberikan secara gratis dengan pengacara yang ditunjuk oleh Pemkab Bantul. Sehingga saya menjamin kasus ini akan terus kita kawal sampai hak Mbah Tupon dikembalikan," ujarnya.
2. Segera lakukan investigasi

Tim Advokasi Pemkab Bantul kata Halim, segera melakukan investigasi secara objektif, karena banyak informasi yang simpang siur "Pemkab itu kan punya pengacara yang bisa diperbantukan untuk masyarakat sehingga masyarakat bisa meminta pendampingan hukum kepada Pemkab Bantul," tuturnya.
3. BPN Kabupaten Bantul blokir sertifikat tanah

Sebelumnya BPN Kabupaten Bantul memblokir sertifikat tanah kasus Mbah Tupon.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto mengatakan pihaknya telah mengajukan ke Kantor ATR/BPN DIY untuk blokir internal. Alasannya, kata Tri, ada permintaan dari Mbah Tupon terhadap SHM yang ada hak tanggungan.
"Blokir internal ini juga tujuannya agar lelang dihentikan karena bidang tanah yang akan dilelang masih ada sengketa," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY menyebut sertifikat tanah Mbah Tupon yang berganti kepemilikan secara janggal, saat ini berstatus quo setelah dilakukan pemblokiran internal.