Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ormas Islam dan MUI Bantul Deklarasi Tolak Peredaran Miras

Satpol PP dan Polres Bantul tutup Outlet 23 yang jual miras ilegal.(Dok.Polres Bantul)
Intinya sih...
  • Ormas Islam dan MUI menolak peredaran miras di Bantul sebagai respons terhadap aksi demonstrasi ribuan santri menolak miras pasca penusukan.
  • Petugas diminta serius dalam pemberantasan miras agar tidak hanya setengah hati, dan agar dilakukan secara konsisten.
  • Pernyataan sikap tersebut mencakup penolakan peredaran miras, dukungan terhadap langkah pemerintah, dan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran miras.

Bantul, IDN Times - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Bantul menyampaikan pernyataan sikap terkait peredaran minuman keras di Bumi Projotamansari. Hal ini sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi ribuan santri yang menolak miras pascakasus penusukan dua orang santri oleh pelaku yang mabuk alkohol beberapa waktu lalu.

1. MUI dan ormas Islam prihatin atas maraknya peredaran miras

Ketua MUI Bantul, K.H. Habib A Syakur.(IDN Times/Daruwaskita)

Ketua MUI Bantul, KH Habib A Syakur, menegaskan bahwa pernyataan sikap dari ormas Islam dan MUI tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas maraknya peredaran miras yang terjadi secara terang-terangan di wilayah Bantul.

"Oleh karenanya kami ormas Islam dan MUI menolak dengan keras peredaran miras di wilayah Bantul," katanya di di Masjid Agung Manunggal, Bantul pada Jumat (8/11/2024).

2. Minta pemberantasan miras tidak setengah-setengah

Ketua MUI Bantul, K.H. Habib A Syakur.(IDN Times/Daruwaskita)

Syakur juga menekankan agar petugas, seperti Satpol PP dan Kepolisian, serius dalam memberantas peredaran miras, tidak hanya setengah hati. Ia berharap upaya pemberantasan ini dilakukan secara konsisten agar tidak kembali muncul toko miras, peredaran miras ilegal, maupun miras oplosan.

"Mohon maaf, saya katakan sedikit kasar, istilahnya jangan hanya hangat-hangat tahi ayam dalam melakukan pemberantasan miras ini," tandasnya.

3. Empat poin pernyataan sikap

Pernyataan sikap MUI dan ormas Islam Bantul terkait peredaran miras.(Dok.Istimewa)

Syakur mengatakan mengatakan ada empat poin dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Kedua, menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Ketiga, mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan.

"Terakhir, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us