Satpol PP dan Polres Bantul Tutup Outlet Penjual Miras Ilegal

Bantul, IDN Times - Jajaran Satpol PP dan Polres Bantul menutup sejumlah outlet yang menjual minuman keras tanpa izin. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 dan Instruksi Bupati Bantul Nomor 4/Instr/2024 mengenai optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
1. Setelah Outlet 23 ditutup akan menyusul tempat penjualan miras lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menyampaikan bahwa setelah Instruksi Bupati Bantul Nomor 4/Instr/2024 resmi ditandatangani oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, jajaran Satpol PP dan Polres Bantul langsung bergerak cepat untuk menindak outlet penjual miras tanpa izin.
"Sore ini Satpol PP dan Polres Bantul menutup Outlet 23 yang berada wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek. Selanjutnya toko atau outlet yang lain juga akan ditutup," ujarnya, Kamis (31/10/2024).
2. Seluruh toko atau outlet yang jualan miras di Bantul ilegal

Agus Budi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 24 tempat penjualan miras di Bantul yang seluruhnya dipastikan tidak memiliki izin resmi. Beberapa outlet bahkan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sering dianggap sebagai izin untuk menjual miras, padahal penggunaannya seharusnya untuk mengurus izin tambahan melalui aplikasi OSS.
"Pemkab Bantul selama ini tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di wilayah Bantul. Sehingga toko atau outlet yang jualan miras adalah ilegal," tambah dia.
Agus Budi menekankan bahwa NIB yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui OSS tidak otomatis menjadi izin untuk menjual miras. NIB seharusnya digunakan sebagai dasar untuk mengurus izin lainnya, seperti izin edar dan izin operasional, sampai izin lengkap diterbitkan oleh Pemkab Bantul.
"Izin menjual minuman keras itu dikeluarkan oleh Kabupaten Bantul sedangkan izin NIB dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui aplikasi OSS. Jadi NIB itu untuk mengurus izin lainnya hingga semua izin lengkap atau paripurna. Kalau izin sudah paripurna tentu tidak ada aturan yang dilanggar," tandasnya.
3. Seluruh Outlet 23 yang jual miras ilegal ditutup

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah menutup semua Outlet 23 di wilayah hukum Polres Bantul dengan memasang garis polisi dan menempelkan surat resmi penutupan. Polisi juga tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindak para penjual miras ilegal tersebut.
“Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha,” terangnya. “Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras."
Polres Bantul berencana meningkatkan razia miras di wilayahnya, dengan menyasar kafe dan warung yang diduga menjual miras secara ilegal. "Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal," ujarnya.
Jeffry juga mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran miras, mengingat miras sering menjadi pemicu tindakan kriminal. "Mayoritas pelaku kejahatan sebelum melakukan tindak kejahatan, terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Untuk itulah, kami mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Bantul," ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan miras bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga masyarakat. Ia mendorong masyarakat untuk melapor apabila ada penjualan miras di lingkungan mereka.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.