Yogyakarta, IDN Times – Penggunaan musik menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas bisnis. Hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, retail, salon, pusat kebugaran hingga perkantoran memanfaatkan karya rekaman untuk membangun suasana sekaligus meningkatkan pengalaman pelanggan.
Namun, penggunaan karya rekaman untuk kepentingan komersial masih menyisakan persoalan, terutama terkait legalitas dan hak ekonomi pemilik karya. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Seminar Nasional 1LISENSI bertajuk Kepastian Hukum Penyediaan Konten Musik untuk Sektor Bisnis yang digelar di The Alana Yogyakarta, Jumat (18/9/2026).
