Yogyakarta, IDN Times – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka buntut kasus tindak kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Motif para tersangka saat ini masih didalami.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilaksanakan gelar perkara di Polresta Yogyakarta, pada Sabtu (25/4/2026). “Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026) malam.
