Dugaan Kekerasan pada Balita, Daycare Little Aresha Tak Punya Izin

- Daycare Little Aresha di Yogyakarta terbukti belum memiliki izin operasional dan akan ditutup setelah kasus dugaan kekerasan terhadap balita terungkap.
- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT PPA memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi anak-anak korban serta orang tua mereka.
- Polresta Yogyakarta mencatat 53 dari 103 anak mengalami kekerasan, dan telah mengamankan sekitar 30 pengasuh serta pejabat yayasan untuk pemeriksaan lanjutan.
Yogyakarta, IDN Times – Polisi menyatakan Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta yang diduga lakukan tindak kekerasan pada balita, belum mengantongi izin.
“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, Sabtu (25/4/2026).
1. Daycare akan ditutup

Retnaningtyas mengatakan sanksi yang diberikan untuk daycare yaitu penutupan. Aktivitas di dua lokasi daycare tersebut bakal dihentikan. Ia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.
“Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK. Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut sejauh ini ada 45 kelurahan yang terdata memiliki daycare. Pemkot Yogyakarta juga mendata untuk memastikan apakah tempat tersebut memiliki izin atau tidak. “Kami melibatkan lurah dan MPP yang ada di wilayah serta Dinas Pendidikan untuk melihat daycare yang ada di Kota Yogyakarta, mana yang sudah berizin dan mana yang belum,” katanya.
2. Dinas lakukan pendampingan

Berkaitan dengan nasib anak-anak dari Daycare Little Aresha, ia mengatakan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta akan melakukan pendampingan psikologis dan hukum bagi orangtua dan korban.
“Saat ini sudah dilakukan pendataan melalui aduan yang masuk ke hotline service atau media sosial UPT PPA. Selanjutnya Senin, 27 April 2026 akan dilakukan assesment awal dan advokasi ke orang tua korban,” kata Retnaningtyas.
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan orangtua, berkaitan dengan kelanjutan pendidikan anak-anak. “Nanti kami lakukan pendampingan, sehingga kita akan ketahui dari orangtua ini keinginannya seperti apa, sehingga harapannya nanti pemerintah bisa mencarikan jalan keluar,” ujarnya.
3. Puluhan anak jadi korban

Polresta Yogyakarta mendata dari 103 anak yang ada di Daycare Little Aresha, ada 53 anak yang mengalami tindak kekerasan. Jumlah tersebut dimungkinkan bisa bertambah, mengingat pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Polresta Yogyakarta juga mengamankan 30 orang dari Daycare Little Aresha yang terdiri dari pengasuh dan pejabat yayasan yang menaungi. “Kemarin kita telah mengamankan sekitar 30 orang, secara maraton. Yang ada di Polres ini juga sekitar 30 orang itu, dari tadi malam sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol. Riski Adrian.
















