Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Istana Sebut Keputusan Mengganti Miftah adalah Hak Prerogatif Prabowo

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Miftah Maulana Habiburrahman mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden setelah kontroversi olah penjual es teh Sunhaji.
  • Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan keputusan penggantian jabatan UKP adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
  • Belum ada keputusan resmi apakah Prabowo akan menerima atau menolak pengunduran diri Miftah, namun pernyataan mundur sudah dianggap cukup oleh pemerintah.

Sleman, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara perihal masa depan posisi jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Hingga hari ini, Rabu (11/12/2024) belum ada pengumuman dari pemerintah perihal posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan yang diisi oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman.

Kendati, Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji itu pada Jumat (6/12/2024) telah menyatakan mundur dari jabatan tersebut, setelah banyak dikritik usai mengolok-olok seorang penjual es teh bernama Sunhaji dalam sebuah acara pengajian di Magelang, Jawa Tengah.

1. Pengisian jabatan hak prerogatif Prabowo

Eks pejabat Utusan Khusus Presiden sekaligus pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Hasan menuturkan, keputusan menentukan penjabat Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Itu (pengisi jabatan UKP) kita serahkan sama Presiden ya, itu hak prerogatifnya Presiden. Nanti teman-teman tahu kalau Presiden sudah ambil keputusan, ambil kebijakan," kata Hasan ditemui di Fisipol, UGM, Sleman, Rabu (11/12/2024).

"Saya gak punya informasi soal pengisian jabatan dan segala macam kita enggak punya informasi soal itu," sambungnya.

2. Belum mengetahui keputusan Prabowo

Presiden RI, Prabowo Subianto di acara apel Kasatwil Polri di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah. (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Hasan pun tak membeberkan keputusan Prabowo apakah akan menerima atau menolak pengunduran diri Miftah. Menurutnya, Prabowo sudah menyatakan sikapnya atas keputusan Miftah beberapa waktu lalu.

"Kita hargailah (keputusan pengunduran diri Miftah), pernyataannya Pak Prabowo sudah ada. Saya tidak perlu menyampaikan pernyataannya Pak Prabowo," kata dia.

3. Tak perlu ajukan surat resmi pengunduran diri

Eks pejabat Utusan Khusus Presiden sekaligus pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih lanjut, Hasan berujar jika pernyataan mundur Miftah sudah cukup bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perihal UKP, sekalipun tak ada surat resmi pengunduran diri yang disampaikan langsung kepada Prabowo.

"Beliau (Miftah) kan sudah memberikan pernyataan (pengunduran diri), pernyataan itu kan sudah cukup sebenarnya," ujar Hasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us