Fakta dan Kronologi Istri Sayat Leher Suami di Parangtritis Bantul

- Seorang istri berinisial AF (25) menyayat leher suaminya S (35) di Losmen Dworowati, Parangtritis, setelah sebelumnya sempat bertengkar karena dugaan perselingkuhan melalui media sosial.
- Korban mengalami luka serius di leher dan dahi akibat dua kali disayat pisau oleh pelaku, namun berhasil selamat dan mendapat perawatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
- Pelaku sempat melarikan diri bersama anaknya sebelum ditangkap polisi dan kini dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bantul, IDN Times - Seorang istri menyayat leher suaminya dua kali di Losmen Dworowati, kawasan Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan penanganan medis.
Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku AF (25) bersama suaminya, S (35), dan anak mereka pulang ke Karanganyar, Jawa Tengah, untuk melihat rumah yang sedang dibangun.
"Jadi pelaku dan korban itu suami istri dan merantau di IKN dan sukses berjualan bakso dan sukses dengan omset puluhan juta setiap harinya," katanya di Mapolres Bantul, Rabu (13/5/2026).
1. Sempat ribut di kampung halaman hingga korban alami luka sayat di dahi

Setibanya di kampung halaman di Karanganyar, korban mengetahui istrinya diduga sering berkomunikasi dengan seorang pria yang dikenal melalui media sosial. Pria yang diduga menjadi pria idaman lain (PIL) pelaku itu disebut merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Selanjutnya terjadi cek cok antara korban dan pelaku. Karena marah ketahuan chat dengan lelaki lain oleh korban maka pelaku mengambil pisau dan menyayat dahi korban atau suami. Kejadian itu terjadi di kampung halaman korban dan pelaku yang berasal dari satu kampung di Karanganyar," ungkapnya.
Kismanto mengatakan korban tidak terima atas tindakan pelaku dan berniat bercerai. Sebelum berpisah, pelaku mengajak korban dan anak mereka berlibur terakhir kali ke Pantai Parangtritis.
"Pada Sabtu (9/5/2026) korban dan pelaku serta seorang anaknya yang baru berusia lima tahun akhirnya tiba di Pantai Parangtritis. Bahkan pelaku dan korban serta anaknya sempat naik jeep berkeliling ke Pantai Parangtritis," tuturnya.
2. Pelaku sayat leher korban saat tidur bersama anak

Setelah berwisata di Pantai Parangtritis, korban, pelaku, dan anak mereka beristirahat di Losmen Dworowati yang berada tak jauh dari kawasan pantai. Korban kemudian tidur bersama anaknya di kamar losmen.
"Saat korban sedang tertidur, pelaku sempat memeluk korban dan meminta maaf. Namun selanjutnya pelaku justru menyayat leher korban dengan pisau dapur yang dibeli oleh pelaku saat dari Pantai Parangtritis ke losmen tanpa sepengetahuan korban," ucapnya.
Korban yang mengalami luka di leher kemudian melawan dan meminta pertolongan warga. Warga yang datang selanjutnya membawa korban ke RSUD Panembahan Senopati Bantul.
"Korban mendapatkan 17 jahitan pada leher dan sebelumnya mendapatkan enam jahitan di dahi saat disayat oleh pelaku di kampung halamannya di Karanganyar sebelum berangkat piknik ke Parangtritis," ungkapnya.
3. Pelaku sempat melarikan diri bersama anaknya

Kismanto mengatakan pelaku kemudian pergi dari losmen bersama anaknya menggunakan ojek. Namun, pelaku kebingungan tujuan hingga akhirnya ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di timur Simpang Empat Paker.
"Jadi pelaku usai menyayat suami sempat chat dengan PIL di Sidoarjo untuk minta dijemput karena menjadi korban penjambretan di Yogyakarta," ungkapnya.
4. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Kretek untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkan istri korban sebagai tersangka dan langsung menahannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menyayat leher korban serta satu kaus milik korban.
"Tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 44 ayat 2, UU No. 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta," tuturnya.
Kapolsek Kretek, AKP Joko Mulyono, mengatakan kasus istri menyayat leher suami akibat ketahuan berkomunikasi dengan pria lain merupakan peristiwa yang tidak lazim. Menurutnya, dalam kasus seperti itu biasanya suami yang melakukan kekerasan, namun kali ini justru pelaku adalah istri.
"Tindak kekerasan oleh istri terhadap suami tidak hanya sekali saja namun sudah dua kali. Kami menduga tindak kekerasan yang terjadi di losmen dengan menggorok leher korban dengan pisau dapur merupakan tindakan yang sudah direncanakan oleh pelaku. Sebab pelaku sudah menyiapkan pisau yang dibeli sebelum beristirahat di losmen," tuturnya.














