Sleman, IDN Times – Polemik penarikan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terus menjadi sorotan. Kebijakan yang dianggap tidak jelas dan minim sosialisasi ini dinilai menambah beban bagi pelaku usaha kecil, terutama kafe dan restoran.
Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, I Wayan Nuka Lantara, menilai penerapan pembayaran royalti saat ini masih menyamaratakan skala usaha. Akibatnya, pelaku bisnis kecil dengan keuntungan terbatas harus menanggung beban serupa dengan pelaku bisnis besar.