Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warung Sate Klatak di Bantul Nekat Terima Konsumen di Atas Jam 20.00

Ilustrasi warung sate klatak di kawasan Jejeran Bantul. (IDN Times/Holy Kartika)

Bantul, IDN Times - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mewajibkan rumah makan hanya melayani take away atau dibawa pulang di atas pukul 20.00 WIB.  

Dari pantauan IDN Times, sejumlah warung kuliner sate klatak yang berada di kawasan Jejeran, Wonokromo, Bantul nekat melayani konsumen untuk makan di tempat hingga di melewati waktu yang telah ditetapkan. 

"Harusnya kan sampai pukul 20.00 WIB dapat melayani tamu yang ingin makan di warung. Tapi kenyataannya sampai jam 21.30 WIB masih banyak tamu yang santap sate klatak," ujar salah seorang warga Kapanewon Jetis, Roy pada Kamis (28/1/2021).

1. Layani konsumen makan di tempat di atas jam 20.00 WIB

Sate Klathak Pak Pong kuliner legendaris Yogyakarta khas Imogiri, Bantul (IDN Times/Holy Kartika)

Roy mengaku kondisi ini bertolak belakang dengan pedagang angkringan dan pedagang kecil yang penghasilannya hanya  Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, harus ditutup oleh satgas karena masih buka di atas jam yang ditentukan.

"Satgas ini seperti tebang pilih, kalau pedagang kecil ditekan namun pedagang besar yang tamunya ratusan dalam hitungan jam justru dibiarkan beroperasi," ujarnya.

2. Beberapa warung sate klatak disegel satgas

default-image.png
Default Image IDN

Sementara salah satu warga Jejeran, Wonokromo, Pleret, Agus tak membantah warung kuliner sate klatak, tongseng kambing, tengkleng kambing masih melayani konsumen di atas jam yang ditentukan. Menurut Agus sejumlah warung sate klatak pernah disegel oleh satgas. .

"Jangan hanya dilihat yang masih nekat buka saja namun banyak juga warung sate klatak yang kena segel satgas," ujarnya.

 

3. Satgas akan lakukan monitoring di sentra kuliner sate klatak

Sekda Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Sementara itu Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2021 telah diatur pembatasan jam makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, namun tempat makan masih bisa buka sampai jam 22.00 WIB asal hanya dibawa pulang.

"Jika masih ada kuliner yang buka tidak sesuai dengan aturan di PTKM maka nanti saya perintahkan kepada satgas untuk melakukan monitoring," kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul ini.

"Kalau monitoring nantinya masih ada yang buka tidak sesuai aturan yang ada maka akan ada peringatan hingga sanksi yang akan diberikan oleh satgas," katanya.
 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us