Bantul, IDN Times -DPRD Kabupaten Bantul merespons rencana Pemerintah Kabupaten Bantul yang akan memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis. Pemindahan atas usulan Dinas Pariwisata itu dilatarbelakangi keberadaan TPR Parangtritis berada di jalan provinsi selama puluhan tahun dan melanggar aturan.
TPR Parangtritis akan dibangun pada akses jalan terdekat dengan Pantai Parangtritis sebanyak 10 titik. Untuk petugas TPR nantinya berasal dari Kalurahan Parangtritis. Pemindahan TPR paling lambat pada awal bulan Juli 2026 dan saat ini sedang disusun peraturan bupati terkait pemindahan TPR Parangtritis tersebut.
Sekretaris Komisi B, DPRD Bantul, Dodi Dodi Purnomo Jati mengatakan, Komisi B yang membidangi pariwisata dan mitra dari Dinas Pariwisata mengaku rencana itu belum dikonsultasikan.
"Komisi B sama sekali tidak pernah diajak komunikasi sebelum Dinas Pariwisata meminta kepada bupati untuk memindahkan TPR Parangtritis. Padahal retribusi TPR Parangtritis penghasil PAD sektor retribusi paling banyak di Bantul," ucapnya, Sabtu (2/5/2026).
