Teknisi HP di Jogja Nyambi Simpan 107 Ribu Butir Obat Berbahaya

- Polresta Yogyakarta amankan pria 28 tahun karena menyimpan dan mengedarkan obat-obatan berbahaya
- Diduga pelaku menyebarkan 107.000 butir pil obaya dengan alasan masalah finansial
- Kepolisian berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang sejak Maret hingga April 2025
Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinsial TDZ (28) karena diduga menyimpan serta mengedarkan obat-obatan berbahaya alias obaya.
Polisi menyita total ratusan butir obaya dari tangan TDZ yang merupakan teknisi handphone tersebut.
1. Sita 107 ribu pil Y

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, satuannya menangkap TDZ di wilayah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/4/2025) lalu.
Melalui operasi penggerebekan, jajaran Satresnarkoba kala itu menemukan dan menyita sekitar 107.000 butir pil berwarna putih berlogo 'Y' serta satu unit handphone biru kepunyaan pelaku.
"Pelaku mendapatkan pil obaya dari seseorang yang masih DPO dan barang dikirim melalui jasa pengiriman paket," kata Ardiansyah, Kamis (1/5/2025).
2. Alasan klasik, motif ekonomi
Diduga, ratusan ribu pil obaya itu oleh pelaku diedarkan atau dijual kembali dengan alasan terhimpit masalah finansial. "Motifnya ekonomi," beber Ardiansyah.
3. Sepuluh tersangka dalam sebulan

Ardiansyah mengungkap, penangkapan TDZ adalah bagian dari operasi lebih besar yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta sejak Maret lalu. Kepolisian setidaknya berhasil menjaring sembilan pelaku lain yang diduga terlibat jaringan distribusi obaya dalam rentang waktu 20 Maret hingga 26 April 2025.
Adapun sepanjang periode Maret-April 2025, Polresta Yogyakarta mampu mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 261 butir pil psikotropika dan 15.194 butir obaya.
"Kebanyakan membeli secara COD dan kemudian tidak tahu keberadaan penjualnya. Namun kami terus menyelidikinya," pungkasnya.