Kekerasan Daycare di Jogja, Ketua Yayasan hingga 11 Pengasuh Jadi Tersangka

- Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, termasuk Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
- Pihak kepolisian membenarkan adanya tindakan tidak manusiawi seperti pengikatan anak dan penempatan di ruangan sempit dengan sirkulasi udara minim.
- Para tersangka dijerat pasal perlindungan anak terkait kekerasan, penelantaran, serta perlakuan diskriminatif terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Yogyakarta, IDN Times – Polresta Yogyakarta mengungkap 13 tersangka buntut kasus kekerasan Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Sementara saat ini sejumlah pihak lainnya juga masih didalami.
“Tersangka sampai hari ini masih 13 orang. 13 orang ini adalah proses awal, tidak menutup kemungkinan akan bertambah kembali, ” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, saat konferensi pers, di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
1. Inisial tersangka

Adapun tersangka yaitu inisial DK selaku Ketua Yayasan, kemudian inisial AP selaku Kepala Sekolah. Lalu ada FN, NF, LIS, EN, SFM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DN. “11 orang ini berperan sebagai pengasuh,” ujar Kombes Pol. Pandia.
Kombes Pol. Pandia mengatakan untuk motifnya mereka memberikan jasa penitipan. “Ya termasuk juga motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan uang. Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan. Ini masih kita dalami lagi,” ujar Kombes Pol. Pandia.
2. Terjadi tindakan tidak manusiawi

Kombes Pol. Pandia membenarkan terdapat tindak kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha. Sejumlah foto yang beredar di media sosial, anak yang diikat juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Jadi perlakuan yang tidak manusiawi itu yang pertama penempatan di dalam satu ruangan yang overload, dimana sirkulasi udaranya sangat minim. Terus perlakuan tadi itu mengikat kaki (anak),” ujar Kombes Pol. Pandia.
3. Pasal yang disangkakan

Kombes Pol. Pandia mengatakan pasal yang disangkakan yaitu pasal korporasi yang pertama Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Juncto pasal 20 pasal 21 UU 1 tahun 2003 tentang KUHP tentang perubahan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” lanjut Kombes Pol. Pandia.














