KPAI Curigai Kasus Kekerasan Daycare di Jogja Terjadi Sistematis

- KPAI menyebut kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta jadi yang terbanyak dalam tiga tahun terakhir dengan indikasi tindakan sistematis dan terstruktur.
- KPAI mendesak proses hukum berjalan cepat serta memastikan 103 anak di daycare tersebut mendapat pendampingan psikososial dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
- KPAI menekankan pentingnya bantuan sosial, perlindungan hukum bagi korban, serta kewajiban izin operasional bagi seluruh daycare demi keamanan anak-anak Indonesia.
Yogyakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta menyebabkan korban terbanyak selama tiga tahun terakhir.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan kasus kekerasan Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah di Indonesia, sejak tiga tahun terakhir. KPAI menduga ada indikasi tindak kekerasan yang terjadi secara terstruktur.
“Kami sampaikan bahwa ini termasuk kasus yang luar biasa, karena dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” ujar Diyah saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
1. Ada indikasi kekerasan terjadi sistematis dan terstruktur

Diyah menyebut KPAI menemukan adanya indikasi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman yang dilakukan tersangka. “Bahwa kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur lebih dari tiga, empat, bahkan 10 orang,” ungkap Diyah.
Dugaan tersebut tidak lepas dari sejumlah kasus kekerasan lain di daycare yang dilakukan pelaku secara spontan. “Di Depok pada 2023, kemudian di Pekanbaru itu memang lebih spontan, pelaku spontan. Satu atau dua orang, sementara ini ada 13,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diyah menyebut ada aturan yang tidak memperbolehkan orang dari luar masuk ke dalam ruangan, tempat anak diikat secara bersamaan. “Pasti ada yang memberikan instruksi. Itu kami melihat polanya,” ujar Diyah.
2. Desak proses hukum dilakukan dengan cepat

KPAI mengharapkan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 50 ayat 9A, proses hukum harus cepat. Kedua, anak-anak harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat.
“Ada 53 korban, tetapi ada 103 anak (yang berada di Daycare Little Aresha), dan 103 ini semuanya harus mendapatkan pendampingan psikososial dan sudah tertangani dengan baik oleh Pemerintah Kota Yogyakarta,” ujarnya.
3. Hak para korban

Diyah menyebut sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak harus mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum. Pihaknya juga meminta ada pendampingan bagi keluarga anak korban, karena ada beberapa anak yang membutuhkan perlindungan dan beberapa pihak yang berada di sekitar tempat tinggal.
“Kami juga menyampaikan bahwa kasus daycare bermasalah yang saat ini ditangani atau sebelumnya, rata-rata perizinan belum ada. Kami berharap seluruh orangtua di seluruh Indonesia agar lebih mawas diri dan dengan kasus ini adalah bentuk negara hadir untuk melakukan perlindungan pada anak. Ke depan daycare di seluruh Indonesia agar memiliki izin operasional sebagai bentuk pelindungan untuk anak Indonesia,” ucap Diyah.














