Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Keraton Yogyakarta. (Pixabay)

Intinya sih...

  • Perkara sengketa lahan Keraton Yogyakarta dan PT KAI berujung damai.
  • PN Yogyakarta meminta kedua pihak menaati kesepakatan perdamaian.
  • Majelis hakim PN Yogyakarta menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara sebesar Rp860 ribu masing-masing separuhnya.

Yogyakarta, IDN Times - Perkara sengketa lahan antara Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), akhirnya berujung damai.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta telah memutus kedua pihak berperkara menyepakati perdamaian terkait sengketa lahan ini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di