Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Muhadjir melanjutkan, zonasi dimaksudkan untuk mencegah kecurangan dalam penerimaan siswa baru seperti yang muncul pada sistem sebelumnya. Antara lain jual-beli kursi serta pemalsuan nilai.
Namun sistem zonasi tak mutlak menghilangkan kecurangan, muncul salah satunya praktik pindah atau numpang kartu keluarga (KK). Mantan Mendikbud itu menegaskan hal tersebut bukan kesalahan sistem.
"Numpang KK itu kan bukan salahnya sistem, tapi pengawasannya tidak jalan," ujarnya.
Maksud Muhadjir, pemerintah daerah bisa saja mencegah kecurangan numpang KK ini dengan pemetaan jumlah kursi di sekolah negeri sejak enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Ia mencontohkan, jumlah kursi sewaktu PPDB tingkat SMP sudah bisa dihitung berdasarkan jumlah siswa yang sekarang ini duduk di bangku kelas 6 SD di zona setempat.
"Sudah bisa direncanakan enam bulan sebelumnya, tidak hanya mendadak. Karena intake-nya sudah jelas, yang mau masuk SMP itu adalah anak kelas 6 SD di zona itu yang harus diprioritaskan. Itu sudah bisa dihitung berapa jumlah kursi yang harus disediakan," paparnya.