Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Oce memandang, proses penyusunan UU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik. Yang mana publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, akses publik terhadap dokumen RUU ini baru tersedia pasca UU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR. Tidak hanya itu,
dalam pembahasannya pun, perkembangan draf tidak didistribusikan kepada publik.
Menurutnya Oce pembahasan yang terus berlangsung selama pandemik dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal hanya semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik.
“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draf RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” katanya.