Polres Bantul Kembali Layani Titip Motor Gratis buat Pemudik

- Layanan penitipan sepeda motor gratis dibuka Polres Bantul selama libur Lebaran
- Syaratnya tunjukkan STNK asli dan fotokopi KTP, tanpa biaya
- Pihak kepolisian mendorong pemudik menggunakan kendaraan umum untuk mengurangi risiko kecelakaan
Bantul, IDN Times - Polres Bantul kembali membuka layanan penitipan sepeda motor gratis bagi masyarakat yang akan mudik selama libur dan cuti Lebaran. Layanan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah.
"Penitipan motor dibuka di Mapolres Bantul termasuk di polsek jajaran mulai hari ini," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (27/3/2025).
1. Syarat untuk menitipkan sepeda motor

Layanan penitipan motor ini tidak memiliki kuota terbatas, selama lahan parkir masih tersedia, masyarakat dipersilakan menitipkan kendaraannya. "Penitipan ini gratis, tidak dipungut biaya sama sekali," ujar Jeffry.
Syarat penitipan motor cukup mudah. Warga wajib menunjukkan STNK asli serta menyertakan fotokopi KTP, STNK, dan SIM. "Masyarakat bisa menghubungi hotline Polres Bantul di nomor 085600479110 untuk informasi selengkapnya," ucapnya.
2. Imbau warga mudik dengan transportasi umum

Jeffry menambahkan, layanan penitipan motor ini tidak hanya untuk menekan kasus curanmor, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Pihaknya mendorong warga agar memilih mudik dengan kendaraan umum.
"Kami mengimbau khususnya ke masyarakat Bantul sebaiknya tidak menggunakan motor ketika mudik. Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat laka lantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," ujarnya.
3. Kerahkan 550 personel dalam Operasi Ketupat Progo 2025

Lebih lanjut, Polres Bantul mengerahkan 550 personel dalam Operasi Ketupat Progo 2025 untuk kegiatan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan selama arus mudik Lebaran.
Selain personel dalam operasi khusus itu, lanjut Jeffry, juga didukung oleh pemangku kepentingan lainnya, yakni dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), PMI dan instansi terkait lainnya.